10 Jaksa Di Kaltim Dijatuhi Sanksi Disiplin

oleh
oleh

Sebanyak 10 jaksa di lingkungan kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dijatuhi sanksi disiplin karena berbagai pelanggaran yang mereka lakukan selama 2010. <p style="text-align: justify;">Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim Rokhman Torang kepada wartawan di Samarinda, Senin menyatakan, sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada 10 jaksa itu diberikan berdasarkan pelanggaran yang dilakukannya. <br /><br />"Selain ke-10 jaksa itu, pada 2010 ini juga tercatat seorang pegawai tata usaha dijatuhi sanksi disiplin. Mereka melakukan berbagai pelanggaran," ungkap Rokhman Torang namun tidak bersedia merinci para pegawai dan jenis pelanggaran yang dilakukan. <br /><br />Sanksi disiplin terberat yang diberikan kepada mereka adalah penurunan pangkat seorang jaksa, tujuh orang menerima sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun, sebanyak dua orang diberi sanksi penundaan kenaikan pangkat serta seorang pelanggar diberi sanksi tertulis berupa pernyataan tidak puas atas kinerjanya. <br /><br />"Jadi, sanksi diberikan sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan mereka," katanya. <br /><br />Sepanjang 2010, kata dia, Asisten Pengawasan Kejati Kaltim telah menangani 23 laporan kasus, 10 di antaranya telah diselesaikan. <br /><br />"Dari ke-23 laporan pengaduan berdasarkan hasil inspeksi terhadap 13 Kejari se-Kaltim itu, 10 di antaranya sudah diselesaikan dengan pemberian sanksi sementara 13 kasus lainnya masih dalam proses," ujar Rokhman Torang. <br /><br />Pengawas Kejati Kaltim, lanjut Rokhman Torang, telah mengeluarkan 351 surat keterangan kepegawaian di antaranya, sebanyak 60 surat keterangan untuk pengusulan kenaikan pangkat, 88 surat untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, 45 surat terkait mutasi dan promosi jabatan serta 40 surat tentang pengangkatan PNS (Pegawai Negeri Sipil). <br /><br />"Selain memberikan sanksi disiplin, dalam rangka peningkatan kinerja dan profesionalitas lingkup kejaksaan, Bidang Pengawasan Kejati Kaltim juga telah mengeluarkan Surat Keterangan Kepegawaian sebagai upaya peningkatan SDM," katanya. <br /><br />Penyitaan <br /><br />Selain melakukan pengawasan dan tindakan disiplin secara internal, Kejati Kaltim juga telah melakukan upaya penyelamatan uang negara melalui penyitaan. <br /><br />Sepanjang 2010, lanjut dia, pihak Kejati Kaltim dan 13 Kejari se-Kaltim berkontribusi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp16,7 miliar. <br /><br />Dana terbesar yang berhasil disita itu yakni pendapatan uang hasil rampasan/penjualan hasil sitaan mencapai Rp11,4 miliar, sewa rumah dinas atau rumah negara sebanyak Rp32,2 juta, hasil denda atau tilang mencapai Rp4,4 miliar. <br /><br />Selain itu ongkos perkara Rp25,5 juta, pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya Rp28,7 juta, pendapatan uang sitaan hasil korupsi mencapai Rp111 juta serta pendapatan uang pengganti korupsi yang telah ditetapkan di pengadilan Rp333 juta. <br /><br />"Kejati Kaltim dan 13 Kejari juga banyak berkontribusi dalam menyelamatkan uang negara melalui penyitaan beberapa kasus yang telah ditangani sepanjang 2010 ini," ungkapnya.<strong>(das/ant)</strong></p>