Kalimantan

10 Warga Masyarakat Desa Luwe Hulu Minta ganti Rugi atas Lahan Mereka yang di Garap PT PADA IDI

×

10 Warga Masyarakat Desa Luwe Hulu Minta ganti Rugi atas Lahan Mereka yang di Garap PT PADA IDI

Sebarkan artikel ini

BARITO UTARA, KN – Kasus sengketa lahan yang melibatkan PT. PADA IDI dan masyarakat pemilik Tanah Desa Luwe Hulu, terus memanas dan belum menemukan titik terang.

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P.,M.M., didampingi 10 orang anggota dewan, dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Barito Utara, Eveready Noor, S.E., mewakili Kapolres Barito Utara, Kabag Ops Kompol Masriyono, S.H.,M.H., Pimpinan PT. PADA IDI, H. Padli Noor, Mewakili masyarakat desa Luwe Hulu, Anung beserta masyarakat pemilik lahan.

Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung, pimpinan PT. PADA IDI H. Padli Noor menyampaikan bahwa pihaknya sebagai formulasi diberikan IUP dan IPPKH. Kami sudah berusaha maksimal untuk memenuhi dalam kewajiban dan juga mandatori yang sudah ditetapkan didalam aturan.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 14 April 2025 yang digelar oleh DPRD Barito Utara, seharusnya menjadi forum penting untuk mendalami masalah ini,(Kalteng)

ANUNG menyampaikan hingga saat ini, selaku Penderima Kuasa dari pemilik lahan warga Desa LUWE HULU, 10
Orang Kecamatan LAHEI BARAT, belum mendapatkan pembayaran ganti rugi yang seharusnya mereka terima dari PT. PADA IDI

. DPRD Kabupaten Barito Utara akan melakukan Kunjungan Lapangan ke Kecamatan Lahei pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 mengenai verifikasi lahan bersama dengan Pihak Kepolisian, Pihak terkait, Muspika, Pemerintah Desa, Kecamatan Lahei dan Lahei Barat .

Setelah mendengarkan pandangan dari berbagai pihak, Henny menyampaikan rapat ini akan dijadwalkan kembali dalam pertemuan

. DPRD Kabupaten Barito Utara meminta kepada Pihak Perusahaan agar secepatnya menyelesaikan tentang tali asih terhadap lahan yang sudah dilakukan penggarapan yang sudah berstatus clear and clean atau tidak tumpang tindih.

. DPRD Kab. Barito Utara meminta Kepada PT. PADA IDI jangan melakukan pembayaran tali asih terhadap lahan masyarakat sebelum lahan tersebut di vepfikasi.

Setelah mendengarkan pandangan dari berbagai pihak, Henny menyampaikan rapat ini akan dijadwalkan kembali dalam pertemuan termasuk ke Lapangan ucap,(Ramli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses