Sedikitnya 135 warga Sampit, kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah terjaring operasi yustisia karena tidak memiliki identitas diri. <p style="text-align: justify;">"Sebagian besar yang terjaring tidak memiliki identitas diri seperti Kartu Tanda Penuduk (KTP) karena tertinggal di rumah," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotim, Rukmana Priyakna di Sampit, Rabu.<br /><br />Dari 135 pelaku pelanggaran, 65 orang di antaranya karena KTP tertinggal di rumah dan selebihnya masa berlaku KTP sudah habis serta tidak memiliki identitas diri sama sekali atau tidak pernah mengurus data kependudukannya.<br /><br />Para pelaku pelanggaran tersebut langsung disidang ditempat dan dikenakan denda sebesar Rp16.000/orang, tidak semua pelaku pelanggaran mengikuti sidang dan jumlahnya mencapai 33 orang atau 102 orang yang mengikuti sidang dari 135 orang yang terjaring.<br /><br />Masyarakat yang terjaring operasi yustisia tidak hanya penduduk lokal Sampit saja, namun juga ada penduduk pendatang baru yang tidak memiliki identitas diri.<br /><br />Berdasarkan Undang-Undang (UU) No.23/2006 tentang administrasi kependudukan, warga yang tidak memiliki identitas diri atau KTP di kenakan denda sebesar Rp50.000/orang.<br /><br />Menurut Rukmana, besaran denda sepenuhnya ditentukan oleh hakim. Dalam operasi yustisia kali ini hakim memutuskan pelaku pelanggaran dikenakan denda sebesar Rp16.000/orang, dan itu berlaku bagi yang tidak memiliki KTP, masa berlaku habis maupun yang tertinggal.<br /><br />Uang denda selanjutnya akan disetorkan ke kas daerah dan hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.2/2010 tentang retribusi pelayanan kependudukan.<br /><br />"Uang denda yang dihasilkan dari operasi yustisia jumlahnya mencapai Rp1.632.000," katanya.<br /><br />Tujuan dilaksanakannya operasi yustisia itu sendiri selain untuk menertibkan data kependudukan juga untuk mencegah masuknya pendatang baru secara ilegal. Pelaksanaan operasi yustisia nantinya akan berlanjut diwilayah kecamatan.<br /><br />Total jumlah penduduk Kabupaten Kotim hingga akhir Agustus 2012 mencapai 473.698 jiwa dengan wajib KTP sebanyak 328.360 jiwa.<br /><br />Dari 328.360 jiwa wajib KTP yang telah memiliki KTP ada sebanyak 155.000 jiwa dan jumlah penduduk Kabupaten Kotim hingga 2014 nanti diperkirakan akan mencapai 500.000 jiwa. <strong>(phs/Ant)</strong></p>