Pengadilan Negeri Sintang dari bulan April hingga bulan November sudah melakukan sidang terhadap 2.173 pelaku pelanggaran lalu lintas, sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. <p style="text-align: justify;">"Jumlah tersebutu adalah total perkara yang masuk dari Polres Sintang dan Polres Melawi," kata Ketua Pengadilan Negeri Sintang, Ramses Pasaribu di Sintang, Selasa (30/11/2010).<br /><br />Menurutnya, karena di Kabupaten Melawi belum memiliki Pengadilan Negeri, maka PN Sintang sudah dua kali melaksanakan sidang tilang di kabupaten itu.<br /><br />"Kami ingin mendekatkan pelayanan kepada para pencari keadilan karena kalau mereka harus mengikuti sidang di Sintang tentunya akan memberatkan terutama masalah biaya dan ini upaya terobosan yang bisa kami lakukan," ucapnya.<br /><br />Pelaksanaan sidang juga katanya, atas dasar permintaan Polres Melawi yang sudah berhasil menjaring banyak pelanggar aturan lalu lintas dan kemudian meminta jadwal sidang bisa dilaksanakan disana.<br /><br />"Selama ada permintaan, kita siap melaksanakannya dan semua perkara pelanggaran peraturan lalu lintas itu diregister dan diselesaikan dulu proses administrasinya di PN Sintang," kata dia.<br /><br />Lebih rinci dijelaskannya, terkait pelanggaran UU Lalu Lintas itu, ada dua alternatif yang bisa ditempuh pelanggar untuk memperoleh keadilan atas pelanggaran yang dilakukan.<br /><br />"Pelanggar bisa menerima sangkaan petugas atas pelanggaran, menandatangani blanko tilang dan kemudian menerima blanko biru serta menyerahkan jaminan SIM atau STNK," jelasnya.<br /><br />Selanjutnya pelanggar langsung ke Bank BRI untuk membayar denda maksimal sesuai pasal yang dilanggar dan setelah itu pelanggar bisa mengambil jaminan yang diserahkan ke petugas.<br /><br />"Pelanggar juga menyerahkan bukti setoran denda yang dikeluarkan dari bank ke petugas," kata dia.<br /><br />Petugas yang menerima bukti setoran, pada hari sidang menyerahkan blanko tilang dan slip setoran bank ke pengadilan untuk diputuskan perkaranya.<br /><br />"Alternatif lainnya, pelanggar bisa menolak sangkaan petugas atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan," jelasnya.<br /><br />Atas penolakan itu menurutnya, petugas mengeluarkan surat tilang dan menahan jaminan baik berupa SIM, STNK atau kendaraan pelanggar.<br /><br />"Pada hari sidang, petugas menyerahkan surat tilang dan barang bukti ke pengadilan, pelanggar juga wajib ikuti sidang," kata dia.<br /><br />Ia mengatakan, dalam sidang itu akan ditentukan denda yang dikenakan kepada para pelanggar oleh hakim yang menyidangkan.<br /><br />"Biasanya, denda yang dijatuhkan hakim dalam sidang perkara tipiring bisa lebih rendah dari denda maksimal yang diatur dalam undang-undang," jelasnya.<br /><br />Menurutnya, penjatuhan denda yang lebih ringan juga atas dasar pertimbangan melihat kemampuan pelanggar dan juga memenuhi rasa keadilan di masyarakat.<br /><br />"Apalagi jika dilihat, tidak sedikit pelanggar yang masih berstatus pelajar yang tentunya kemampuan mereka terbatas untuk membayar denda," katanya.<br /><br />Uang denda yang sudah terkumpul menurutnya kemudian diserahkan ke jaksa untuk disetor ke Bank BRI.<br /><br />"Jaksa kemudian melaporkan kembali ke PN kalau uang denda itu sudah disetorkan ke bank," jelasnya. <strong>(phs)</strong></p>