22 Produk Perlu Segera Mendapat Perlindungan IG

oleh
oleh

Sebanyak 22 produk lokal dari Indonesia perlu segera mendapatkan penanganan perlindungan Indikasi Geografis untuk kepentingan ekspor. <p style="text-align: justify;">Sebanyak 22 produk lokal dari Indonesia perlu segera mendapatkan penanganan perlindungan Indikasi Geografis untuk kepentingan ekspor. <br /><br />Kasubdit Analisa dam Pengembangan Pasar Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Octa Muchtar, di Makassar, Rabu, mengatakan, 22 produk lokal tersebut saat ini telah memiliki pangsa pasar yang cukup besar. <br /><br />Produk lokal tersebut, kata dia, diantaranya adalah kopi arabica lintong, kopi Arabica Sidikalang, kemenyan, tembakau Deli, Cassiavera Kerinci, lada hitam Lampung, teh Jawa Barat, ubi Cilembu, Nanas Subang, Arak Bali, pala Bandanaira, durian Petruk Jepara, dan sebagainya.<br /><br />"Pangsa pasar seluruh produk lokal tersebut, pun cukup besar, yakni Jepang, Amerika Serikat, Belanda, Vietnam, Kamboja, Singapura, Malaysia, Italia, Jerman, Australia, dan masih banyak lagi negara di benua Eropa dan Asia," terangnya. <br /><br />Ia mengatakan, Indonesia sebagai negara megadiversity memiliki potensi sulber daya alam yang besar untuk memperoleh perlindungan hukum melalui perlindungan IG.<br /><br />Menurutnya, penggunaan merek dagang oleh negara lain pada produk Indonesia di pasar internasional hanya akan merusak reputasi produk dan menghambat pengembangan ekspor. <br /><br />"Perlindungan IG ini dapat digunakan sebagai alat untuk pengembangan ekspor produk pertanian, karena produk lokal mendapatkan perlindungan hukum secara internasional," imbuhnya. <br /><br />Dalam konteks ekonomi, IG merupakan salah satu bentuk strategi pemasaran agribisnis, dimana suatu produk memiliki originalitas dan limitasi yang tidak bisa diproduksi di daerah atau negara lain. <br /><br />Hal ini, kata dia, yang dapat memberikan nilai tambah terhadap produk lokal yang akan diekspor ke luar negeri. (Eka/Ant)</p>