7.324 Narapidana Nasrani Peroleh Remisi Natal

oleh
oleh

Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) memberi remisi khusus kepada 7.324 dari total 77.444 narapidana beragama Nasrani di Indonesia terkait peringatan Hari Raya Natal 2010, Sabtu (25/12/2010). <p style="text-align: justify;">Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, dalam sambutannya yang dibacakan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM RI, Untung Sugiyono di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A, Bekasi, Sabtu, mengatakan pemberian remisi itu khusus bagi narapidana yang merayakan Natal. <br /><br />Pemberian remisi tersebut sesuai Undang-Undang (UU) No.28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. <br /><br />"Setiap perayaan hari besar keagamaan, pemerintah memberikan pengurangan hukuman kepada narapidana yang merayakannya sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2006, dan Keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi," ujarnya. <br /><br />Dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, pidana penjara bukan semata-mata sebagai sebuah hukuman, namun lebih menitikberatkan pada pembinaan kepribadian dan kemandirian dalam rangka reintegrasi sosial warga binaan untuk kembali ke masyarakat setelah bebas. <br /><br />"Atas upaya memperbaiki diri inilah pemerintah memberikan penghargaan bagi mereka yang dinilai telah mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai norma agama dan norma sosial di masyarakat," ujarnya. <br /><br />Patrialis meminta narapidana yang merayakan Natal menghayati unsur hidup keberagamaan tidak hanya merupakan ungkapan iman dan ketaatan kepada Tuhan secara vertikal, tetapi perwujudan iman dan persaudaraan kepada sesama secara horizontal. <br /><br />"Cinta kepada Tuhan mesti diimbangi dengan cinta kasih kepada sesama, terutama yang miskin dan menderita," katanya. <br /><br />Jumlah narapidana dan tahanan yang saat ini menghuni Lapas/Rutan se Indonesia 127.087 orang. Remisi Khusus (RK) kali ini terdiri dari RK I diberikan kepada 7.132 orang dan RK II kepada narapidana yang saat pemberian langsung dibebaskan. <br /><br />"Jumlah remisi 15 hari bagi RK I 2.028 orang, satu bulan 4.064 orang, 1 bulan 15 hari 773 orang, dan dua bulan sebanyak 267 orang. Sementara RK II dengan remisi 15 hari 79 orang, satu bulan 108 orang, satu bulan 15 hari 4 orang, dan dua bulan satu orang," ujarnya. <br /><br />Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi pemberian remisi khusus Hari Raya Natal 2010 berdasarkan besaran perolehan dari Lapas/Rutan jajaran Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat penerima remisi khusus pada 17 Desember 2010 pukul 08.30 WIB berjumlah 303 orang. <br /><br />Remisi khusus Natal I bagi narapidana yang masih menjalani pidana sebanyak 297 orang, dan remisi khusus Natal II bagi narapidana langsung bebas sebanyak enam orang dari total narapidana di 24 Lapas/Rutan se Jawa Barat sebanyak 15.009 orang. <br /><br />Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Basmanizar, mengatakan, jumlah narapidana yang mendapat remisi khusus Natal 2010 di wilayah tersebut sebanyak 60 orang sesuai dengan Kepmenkum HAM RI nomor W.8.3726.PK.01.04 tahun 2010. <br /><br />"Yang bebas langsung atas dasar remisi sebanyak satu orang ditambah tiga orang yang habis masa pidana dari total 1.694 warga binaan. Sementara sisanya, mendapat remisi mulai dari 15 hari hingga satu bulan," demikian Basmanizar. <strong>(phs/Ant)</strong></p>