8 Fraksi Setuju dengan 2 Perda Pemerintahan Desa Dan Retribusi Tera Ulang

oleh

SEKADAU – Penyampaian Pendapat Akhir tentang dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan penandatanganan keputusan oleh Pimpinan DPRD atas persetujuan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang diadakan di ruang rapat DPRD Kabupaten Sekadau, Selasa (22/5/18).

Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Albertus Pinus, S. Sos, MH. Kemudian, dilanjutkan dengan mendengarkan Penyampaian Pendapat Akhir tentang dua buah Raperda menjadi Perda disampaikan oleh masing-masing fraksi yang terdiri dari delapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sekadau.

Penyampaian PA yang pertama disampaikan oleh fraksi Partai NasDem, PKPI, Demokrat, Golkar, PAN, Hanura, Gerindra dan terakhir dari fraksi PDIP.

“Dari delapan fraksi semua menyatakan setuju Raperda menjadi Perda, yakni tentang pemerintahan Desa dan tentang retribusi pelayanan Tera (Tera ulang)”.

Selesai pandangan akhir dari fraksi-fraksi, maka langsung penandatanganan dua Raperda menjadi Perda oleh unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Sekadau.

Selanjutnya tanggapan dari Bupati Sekadau Rupinus, SH, M.Si mengucapkan” terimakasih yang sebesar – besarnya kepada Ketua, wakil Ketua dan Pansus dan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Sekadau yang telah membahas dua buah Raperda menjadi Perda,” ucapnya.

Karna, semua fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau telah menerima dan menyetujui dua Raperda menjadi Perda Kabupaten Sekadau. Demikian pula apresiasi dan hal yang sama kami sampaikan kepada rekan-rekan dari jajaran eksekutif yang telah secara aktif mengikuti rapat-rapat kerja yang telah diagendakan bersama dengan Pansus DPRD dalam rangka membahas kedua buah Raperda tersebut diatas.

Hadir dalam rapat paripurna ini, Wakil Bupati Sekadau Aloysius, SH, M.Si, Sekda Kabupaten Sekadau, H. Zakaria Umar, Forkopimda, para anggota DPRD Kabupaten Sekadau dan para undangan lainnya. (AS)