Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mempertanyakan dana percepatan pembangunan daerah yang merupakan sumbangan dari pihak ketiga seperti perusahaan tambang. <p style="text-align: justify;">"Sejak 2007 dana tersebut masih belum ada kejelasan jumlahnya. Sebagai wakil rakyat, maka kami mempertanyakan masalah itu kepada dinas terkait," kata Wakil Ketua DPRD Barito Utara Harian Nuur di Muara Teweh, Jumat.<br /><br />Menurut Harian Nuur, pihaknya mendapat informasi dari beberapa perusahaan kalau dana sumbangan percepatan pembangunan daerah disetor setiap penjualan batu bara. Tetapi mengenai jumlah masih belum mengetahuinya.<br /><br />Mengenai sumbangan pihak ketiga untuk percepatan pembanguan sekarang ini belum ada dasar atau peraturan yang dibuat, sehingga kegunaan uangnya pun masih dipertanyakan.<br /><br />"Di daerah kita perhitungannya saja belum jelas mengenai berapa jumlah sekarang. mengenai masalah besar jumlahnya perlu diterangkan secara transparan," kata Harian yang juga Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Barito Utara ini.<br /><br />Sementara itu, Sekretaris Daerah pemkab Barito Utara, Bambang Edhy Prayitno mengatakan memang sumbangan pihak ketiga untuk dana percepatan pembangunan masih belum ada dasarnya dan masih memerlukan payung hukum.<br /><br />Mengenai sumbangan pihak ketiga, kata dia, segara akan dihapuskan, tetapi akan diformat dalam bentuk lain seperti hibah, sehingga dana tersebut bisa digunakan sebagaimana mestinya.<br /><br />"Kedepannya sumbangan pihak ketiga akan kita hapuskan tetapi akan kita carikan jalan keluarnya bersama dengan legislatif," kata Bambang.<br /><br />Pelaksana tugas (PLt) Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Pemerintah Barito Utara, Hendro Nakalelo mengatakan mengenai sumbangan pihak ketiga para investor, langsung menyetor kepada bank yang sudah ditunjuk yakni Bank Kalimantan Tengah cabang Muara Teweh, sedangkan uangnya masuk dalam kas daerah.<br /><br />"Penyetoran dana sumbangan pihak ketiga langsung disetorkan oleh perusaahan sedangkan kita hanya mengetahuinya saja. Begitu juga dengan besaran setoran kita tidak mengetahuinya," kata Hendro.<br /><br />Dia mengatakan, selama ini perusahaan menyetorkan sumbangan berdasarkan besaran hasil produksi, sedangkan dinas yang membidangi masalah itu adalah Dinas Pertambangan dan Energi setempat, sedangkan pihaknya hanya sebagai pihak mengetahui saja. <strong>(phs/Ant)</strong></p>










