SEKADAU – Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2013 pasal 79A menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan (KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak dll) tidak dipungut biaya atau gratis, dan tidak memerlukan waktu yang lama.
Namun, lain yang dialami oleh Haryadi, SE salah satu warga Desa Pakit Mulau Kecamatan Belitang Hulu Sekadau.
“Kartu Keluarga saya sudah diantar sama Kades Pakit Mulau dari bulan Januari lalu, berkas juga sudah lengkap, surat pindah istri saya dari Kabupaten Melawi juga sudah ada, nah’ kok belum jadi juga KK saya,” kesalnya lewat whatsAppnya kepada wartawan, Jum’at (9/3/18).
Haryadi juga pertanyakan, sebenarnya berapa lama sih pembuatan Kartu Keluarga (KK) di Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan, kami masyarakat juga ingin tau yang sebenarnya. (AS /KN)














