Warga Kesal, Pembuatan KK Terkesan Lama

- Jurnalis

Jumat, 9 Maret 2018 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKADAU – Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2013 pasal 79A menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan (KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak dll) tidak dipungut biaya atau gratis, dan tidak memerlukan waktu yang lama.

Namun, lain yang dialami oleh Haryadi, SE salah satu warga Desa Pakit Mulau Kecamatan Belitang Hulu Sekadau.

“Kartu Keluarga saya sudah diantar sama Kades Pakit Mulau dari bulan Januari lalu, berkas juga sudah lengkap, surat pindah istri saya dari Kabupaten Melawi juga sudah ada, nah’ kok belum jadi juga KK saya,” kesalnya lewat whatsAppnya kepada wartawan, Jum’at (9/3/18).

Haryadi juga pertanyakan, sebenarnya berapa lama sih pembuatan Kartu Keluarga (KK) di Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan, kami masyarakat juga ingin tau yang sebenarnya. (AS /KN)

Berita Terkait

Jembatan Gantung di Balai Sepuak Dalam Kondisi Memprihatinkan 
BKSN Paroki Santo Petrus dan Paulus Sekadau Resmi Ditutup
Kisruh Pemilihan Anggota Bawaslu Sekadau
PA Fraksi Hanura Terhadap APBD Perubahan Tahun 2023
BKSN Paroki Sekadau Resmi Dibuka
Subarno Hadiri Pembukaan BKSN Tahun 2023
PA Fraksi DPRD Terhadap Raperda Perubahan TA 2023
Abun Tono Hadiri Misa Syukur 25 Tahun imamat

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 17:22 WIB

Jembatan Gantung di Balai Sepuak Dalam Kondisi Memprihatinkan 

Sabtu, 30 September 2023 - 21:52 WIB

BKSN Paroki Santo Petrus dan Paulus Sekadau Resmi Ditutup

Kamis, 28 September 2023 - 18:42 WIB

Kisruh Pemilihan Anggota Bawaslu Sekadau

Rabu, 27 September 2023 - 19:05 WIB

PA Fraksi Hanura Terhadap APBD Perubahan Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 - 18:57 WIB

BKSN Paroki Sekadau Resmi Dibuka

Berita Terbaru