Rupinus, Kasus Pencabulan Anak Kita Serahkan Kepada Penegak Hukum

- Jurnalis

Rabu, 14 Maret 2018 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKADAU – Kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh Seorang oknum Guru salah satu SD Negeri di Kecamatan Sekadau Hilir, dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya sendiri.

“Sebut saja Bunga (10 tahun) pelajar kelas III SD tersebut yang menjadi korbannya. Kemaluan korban diobok-obok oleh pelaku dengan jari tangannya”.

Menyikapi hal ini Bupati Sekadau Rupinus, SH, M.Si katakan, pihaknya masih menunggu laporan dari pihak keluarga korban, karna ini kasus pencabulan dibawah umur pasti ada laporan dari pihak keluarganya,” ucapnya.

Bupati menambahkan, karna ini masih informasi dan belum ada laporan, dari pihaknya akan turun kelapangan untuk mengecek kebenarannya. Jika terbukti bersalah maka akan sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk mengusut tuntas pelakunya.

Ia katakan, dari aspek kepegawaian akan diberikan sangsi kepada pelaku. Kalau dari aspek hukum kita serahkan kepada penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menghukum pelakunya.

“Kita dari Pemkab tidak akan melakukan interpensi, yang bersalah tetap bersalah,” tegasnya ditemui diruangan kantornya, Rabu 14/3/18).

Sangsi yang dimaksut berupa pemecatan, apabila hukumannya satu tahun setengah keatas, dan jika kasus korupsi lama hukuman tiga bulan keatas sudah kita lakukan pemecatan,” kata Rupinus.

Bupati Rupinus juga berpesan, bukan hanya kepada para guru saja, tetapi juga kepada seluruh PNS khususnya di Kabupaten Sekadau jangan sampai melakukan hal yang sama,” pesannya. (AS /KN)

Berita Terkait

Jembatan Gantung di Balai Sepuak Dalam Kondisi Memprihatinkan 
BKSN Paroki Santo Petrus dan Paulus Sekadau Resmi Ditutup
Kisruh Pemilihan Anggota Bawaslu Sekadau
PA Fraksi Hanura Terhadap APBD Perubahan Tahun 2023
BKSN Paroki Sekadau Resmi Dibuka
Subarno Hadiri Pembukaan BKSN Tahun 2023
PA Fraksi DPRD Terhadap Raperda Perubahan TA 2023
Abun Tono Hadiri Misa Syukur 25 Tahun imamat

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 17:22 WIB

Jembatan Gantung di Balai Sepuak Dalam Kondisi Memprihatinkan 

Sabtu, 30 September 2023 - 21:52 WIB

BKSN Paroki Santo Petrus dan Paulus Sekadau Resmi Ditutup

Kamis, 28 September 2023 - 18:42 WIB

Kisruh Pemilihan Anggota Bawaslu Sekadau

Rabu, 27 September 2023 - 19:05 WIB

PA Fraksi Hanura Terhadap APBD Perubahan Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 - 18:57 WIB

BKSN Paroki Sekadau Resmi Dibuka

Berita Terbaru