Peringati Hari Otonomi Daerah ke-XXII, Ini Pesan Wakil Bupati Aloysius

- Jurnalis

Rabu, 25 April 2018 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKADAU – Dalam rangka mempringati Hari Otonomi Daerah ke-XXII Pemerintah Kabupaten Sekadau adakan Upacara didepan Kantor Bupati Sekadau, Rabu (25/4/18).

Upacara dipimpin oleh Wakil Bupati Sekadau Aloysius, SH, M.Si yang sekaligus membaca amanat Menteri dalam negeri. Upaca diikuti oleh seluruh OPD dan unsur SKPD dilingkungan Pemkab Sekadau.

Selesai Upacara, awak media ini langsung mewawancarai Wakil Bupati Sekadau Aloysius didepan Kantor Bupati Sekadau. Ia katakan, dalam memasuki usia otonomi daerah yang ke-XXII dan menapaki usia Kabupaten Sekadau yang ke-14 tahun, pembangunan juga sudah mulai dirasakan oleh masyarakat khususnya Kabupaten Sekadau.

Dari tahap awal pembangunan ini kita lakukan secara bertahap dan digulirkan kepada pemerintah dan pemerintah melaksanakan kegiatan pembangunan dilapangan dan dimasyarakat seperti, infrastruktur dan lainnya.

“Untuk Kabupaten Sekadau semua aspek pembangunan termasuk pendidikan dan kesehatan harus terus berkesinambungan sehingga, apa yang di cita-citakan dan apa yang diinginkan dapat terlaksana dengan baik,” ucapnya.

Untuk prioritas pembangunan di Kabupaten Sekadau yang pertama adalah, pembangunan sudah kita mulai dengan APBD 2016. Yang ke dua adalah, untuk kita menjaga hal ini dengan baik agar bisa sampai kepada masyarakat kita sudah menggandeng aparat penegak hukum, Kejaksaan dan Kepolisian dalam bersama-sama mengawali pembangunan yang ada di Kabupaten Sekadau,” kata Wakil Bupati Aloysius.

Ia juga memaparkan berkaitan dengan pesta demokrasi yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tahun 2018 ini ia memiminta kepada ASN agar tidak terlibat langsung terutama sebagai tim sukses, sebagai jurkam, memberi fasilitas dan menyediakan tempat untuk melaksanakan kampanye salah satu Paslon.

“Kecuali jabatan politik misalnya Bupati dan Wakil Bupati serta anggota DPRD karna ada cuti kampanye karna sudah diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Untuk sanksinya itu juga sudah jelas dan sudah ada ketentuan dan diatur juga dalam undang-undang yang mengatur soal pelanggaran tersebut,” tuturnya. (AS /KN)

Berita Terkait

Jembatan Gantung di Balai Sepuak Dalam Kondisi Memprihatinkan 
BKSN Paroki Santo Petrus dan Paulus Sekadau Resmi Ditutup
Kisruh Pemilihan Anggota Bawaslu Sekadau
PA Fraksi Hanura Terhadap APBD Perubahan Tahun 2023
BKSN Paroki Sekadau Resmi Dibuka
Subarno Hadiri Pembukaan BKSN Tahun 2023
PA Fraksi DPRD Terhadap Raperda Perubahan TA 2023
Abun Tono Hadiri Misa Syukur 25 Tahun imamat

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 17:22 WIB

Jembatan Gantung di Balai Sepuak Dalam Kondisi Memprihatinkan 

Sabtu, 30 September 2023 - 21:52 WIB

BKSN Paroki Santo Petrus dan Paulus Sekadau Resmi Ditutup

Kamis, 28 September 2023 - 18:42 WIB

Kisruh Pemilihan Anggota Bawaslu Sekadau

Rabu, 27 September 2023 - 19:05 WIB

PA Fraksi Hanura Terhadap APBD Perubahan Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 - 18:57 WIB

BKSN Paroki Sekadau Resmi Dibuka

Berita Terbaru