Jaka Sembunyikan Shabu Di Bungkus Rokok Surya

- Jurnalis

Senin, 4 Juni 2018 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKADAU – Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika pada hari Sabtu tgl 02 Juni 2018 sekira jam 19.30  wib, oleh Satres narkoba Polres Sekadau sebanyak satu ( 1 ) kasus.

TKP penangkapan di Warung Tepi Jalan Raya Dusun Sungai Kunyit Desa Sungai Kunyit Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau.

Dengan tersangka 1 (satu), RAHMAT ZAKARIA alias JAKA bin MOHAMAD ZUKAL,
32 Th, Laki-Laki, Islam, Jombang 27 April 1986, Pekerjaan Sopir, Alamat Dusun Sungai Akar Desa Semuntai Kec. Mukok Kab. Sanggau.

Tersangka 2 (dua), ZULKIFLI alias ZUL bin DEWAN 40 Th, Laki-Laki, Islam, Meliau 5 Mei 1978, Pekerjaan Swasta, Alamat Dusun Sungai Akar Desa Semuntai Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau.

Dengan Saksi-saksi sebagI berikut, BRIGADIR NANANG, BRIPTU INDRA, PAULUS MIKI (Ketua RT), AYAN HERIYANTO dan YOHANES.

Dengan barang bukti sebagai berikut, 1 (Satu) bungkus Rokok Gudang Garam Surya yang berisikan 1 (Satu) buah kantong plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong plastik klip transparan berisikan kristal bening di duga narkotika jenis shabu dengan Berat Brutto 0,35 (Nol Koma Tiga Lima) gram.

1 (Satu) unit Hand phone merk Samsung Duos Warna Hitam lis putih, 1 (satu) unit hand phone merk Nokia warna Biru Tua lis Orange, 1 (satu) unit hand phone merk Nokia warna hitam biru, 1 (satu) buah korek api Gas warna Ungu, 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (Dua) merk Honda Beat warna biru putih dengan No plat KB 4930 VO Noka: MHIJF5138CK494958, Nosin: JF51E3474405.

Adapun pasal yang dilanggar tersangka diatas yakni, pasal  112 ayat (1) dan atau pasal 114 (1) dan atau Pasal 132 Ayat (1) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI No 35 thn 2009 tentang tindak pidana narkotika.

Kronolis penangkapan pada hari Sabtu tanggal 02 juni 2018 sekira jam 17.00 wib petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Dusun Sungai kunyit Desa Sungai Kunyit Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau, Selanjutnya petugas melalukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan sekira pukul 19.30 wib petugas mencurigai terhadap 2 (Dua) orang laki-laki yang sedang duduk di sebuah warung yang terletak di tepi jalan raya Dusun Sungai Kunyit Desa Sungai Kunyit Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau.

Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap identitas ke 2 (Dua) orang tersebut yang setelah di ketahui atas nama saudara RAHMAT ZAKARIA alias JAKA dan saudara ZULKIFLI alias ZUL kemudian petugas melakukan penggeledahan badan /pakaian terhadap saudara RAHMAT ZAKARIA alias JAKA dan saudara ZULKIFLI tersebut dan di temukan oleh petugas barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus rokok merk Gudang Garam Surya milik saudara RAHMAT ZAKARIA alias JAKA yang berisikan 1 (satu) buah kantong plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong plastik klip transparan berisikan  di duga narkotika jenis shabu beserta barang bukti lainnya yang di duga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.

Selanjutnya saudara RAHMAT ZAKARIA alias JAKA dan Sdra ZULKIFLI beserta barang bukti yang telah di amankan di bawa ke Polres Sekadau untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dikonfirmasi dengan Kapolres sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi S.IK melalui Plt. Kasat Narkoba Iptu Muhammad Ginting yang juga menjabat sebagai Kasat Reskrim polres sekadau membenarkan kronologi penangkapan tersebut.

Editor : Asmuni
Sumber : Humas Polres Sekadau

Berita Terkait

Jembatan Gantung di Balai Sepuak Dalam Kondisi Memprihatinkan 
BKSN Paroki Santo Petrus dan Paulus Sekadau Resmi Ditutup
Kisruh Pemilihan Anggota Bawaslu Sekadau
PA Fraksi Hanura Terhadap APBD Perubahan Tahun 2023
BKSN Paroki Sekadau Resmi Dibuka
Subarno Hadiri Pembukaan BKSN Tahun 2023
PA Fraksi DPRD Terhadap Raperda Perubahan TA 2023
Abun Tono Hadiri Misa Syukur 25 Tahun imamat

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 17:22 WIB

Jembatan Gantung di Balai Sepuak Dalam Kondisi Memprihatinkan 

Sabtu, 30 September 2023 - 21:52 WIB

BKSN Paroki Santo Petrus dan Paulus Sekadau Resmi Ditutup

Kamis, 28 September 2023 - 18:42 WIB

Kisruh Pemilihan Anggota Bawaslu Sekadau

Rabu, 27 September 2023 - 19:05 WIB

PA Fraksi Hanura Terhadap APBD Perubahan Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 - 18:57 WIB

BKSN Paroki Sekadau Resmi Dibuka

Berita Terbaru