Melebihi Ketentuan Bawaslu Melawi Tertibkan APK

- Jurnalis

Senin, 4 Februari 2019 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu bersama Pol PP saat menurunkan atau melepaskan APK

i

Bawaslu bersama Pol PP saat menurunkan atau melepaskan APK

MELAWI – Badan pengawas pemilu (bawaslu) Kabupaten Melawi bekerjasama dengan sat Pol PP dan kecamatan melakukan penertiban sejumlah Alat Praga Kampanye (APK) yang terpasang melebihi ketentuan aturan KPU.

Hasilnya hanya terdapat APK milik satu Calon Legislatif (caleg) perempuan berinisial SRP dari partai NasDem yang ditertibkan.

“Kegiatan yang kita lakukan pada Jumat Sore itu, adalah penertiban APK Caleg yang melebihi jumlah sesuai dengan ketentuan oleh KPU. Hasil pengawasan ditemukan ada Caleg Partai NasDem nomor urut 5 yang melanggar atau melebihi ketentuan. Jumlah yang kami tertibkan sebanyak 15 APK yang terpasang di Desa Paal,” kata Ketua Bawaslu Melawi, Johani, kemarin.

Lebih lanjut Ia mengatakan, sebelumnya, pihaknya sudah melakukan miping dan pengawasan selama bberapa bulan belakangan, dan ditemukan ada dua APKG caleg Nasdem yang melanggar ketentuan jumlah tersebut.

“Namun pada saat penertiban, Caleg satunya sudah dipindahkan ke desa lainnya,” katanya.

Johani mengatkan, dikatakan melebihi ketentuan jumlah yang diatur KPU karena didalam ketentuannya. Yakni dalam satu partai itu hanya boleh memasang 5 baliho perdesa per partai, dan 10 spanduk per desa per partai.

Johan mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah beberapa kali menyurati pihak partai, namun tidak diindahkan. Sehingga terpaksa penindakan atau penertiban harus dilaksanakan.

“Saya pun langsung berkoordinasi dengan Camat dan Pol PP Kecamatan berkenaan dengan penertiban tersebut,” jelasnya. (Ed/KN)

Berita Terkait

Kapolres Melawi : Upacara HKN Bukan Formalitas, Tapi Pangkal Disiplin dan Integritas
Penetapan Bupati Barito Utara Masih Tertunda, Ahli Hukum: Jangan Sampai Kepercayaan Publik Terkikis
Penetapan Calon Bupati Terpilih Barito Utara Masih Menunggu Keputusan MK
Bawaslu Barut dan Gakkumdu Putuskan Laporan Dugaan Politik Uang Tidak Terbukti
Pj Bupati Barut Resmi Buka Rekapitulasi Hasil PSU Tindak Lanjut Putusan MKPSU
Shalahudin–Felix Unggul 3.376 Suara dalam Quick Count PSU Pilkada Barito Utara
Pemkab Barito Utara Gelar Rakor Pengawasan dan Pemantauan Pemungutan Suara Ulang PSU 2025
KPU RI: Persiapan PSU Pilkada Barito Utara Sudah Mencapai 99 Persen

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 21:05 WIB

Kapolres Melawi : Upacara HKN Bukan Formalitas, Tapi Pangkal Disiplin dan Integritas

Kamis, 28 Agustus 2025 - 08:41 WIB

Penetapan Bupati Barito Utara Masih Tertunda, Ahli Hukum: Jangan Sampai Kepercayaan Publik Terkikis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 20:07 WIB

Penetapan Calon Bupati Terpilih Barito Utara Masih Menunggu Keputusan MK

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:19 WIB

Bawaslu Barut dan Gakkumdu Putuskan Laporan Dugaan Politik Uang Tidak Terbukti

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 18:38 WIB

Pj Bupati Barut Resmi Buka Rekapitulasi Hasil PSU Tindak Lanjut Putusan MKPSU

Berita Terbaru