Sejumlah depot air minum isi ulang di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, tidak mengantongi Surat Izin Tempat Usaha (SITU), meskipun pemilik mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat. <p style="text-align: justify;">"Dari hasil pendataan tanggal 22 Maret 2010, depot air yang memiliki SITU ada delapan saja, sedang sebelas lainnya belum," kata Heriyanto staf di Bagian SITU Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Landak dikonfirmasi di Ngabang, Minggu (19/12/2010). <br /><br />Menurut ia, memang banyak depot di Kabupaten Landak ini, namun tidak semua mengurus SITU. Padahal sudah berulang kali diingatkan kepada masing-masing pemilik depot, namun tak digubris. <br /><br />Ia mengatakan, SITU baru akan dikeluarkan jika mereka sudah mengantongi rekomendasi dari Dinas Kesehatan terhadap sampel air yang dipakai apakah layak atau tidak. <br /><br />"Lalu, depot yang sudah memiliki SITU agar memasang plang nama depotnya, namun kenyataan banyak tidak dipasang," ujarnya. <br /><br />Adapun dari catatan Diskoperindag Landak depot yang memiliki SITU diantaranya, Bas Qua, Aquana (Ngabang), Banyu Qua (Darit), Nas Qua dan Selaqua (Pahauman) As Qua dan Al Qua (Mandor) dan Eni Qua (Ngabang). <br /><br />"Tapi depot Eni Qua di Ngabang ini ketika kita minta mendata tidak bisa menunjukan surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan, tapi mempunyai SITU, ungkap Heriyanto. <br /><br />Sementara itu, data dari Dinas Kesehatan Landak pemilik depot air isi ulang di Kabupaten Landak ini yang diberikan rekomendasi dari Laboratorium Kesehatan Rumah Sakit Soedarso Pontianak tercatat 19 depot air. <br /><br />"Rekomendasi ini dikeluarkan setelah diambil sampel air dan salah satu syarat juga untuk pengurusan SITU di instansi terkait," kata Suhandi Arham, Staf Seksi Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Landak. <br /><br />Menurut ia, pihak Dinas Kesehatan melakukan uji sampel secara rutin enam bulan sekali. Mestinya, dalam rekomendasi yang sudah diterbitkan, pihak pemilik depot melakukan kewajiban menyerahkan sampel air setiap tiga bulan sekali. <br /><br />"Namun kenyataannya malah kami yang mendatangi mareka," ujarnya. <br /><br />Pihak Dinas Kesehatan melakukan pengawasan terhadap depot air di Landak ini berdasarkan peraturan yang ada diantaranya Kepmenkes No.907 tahun 2002 tentang syarat-syarat dalam pengawasan kualitas air minum, Surat Edaran Menkes No.860/Menkes/VIII/2002 tentang pembinaan dan pengawasan Hygiene sanitasi depot air minum isi ulang. <br /><br />"Karena keterbatasan anggaran, maka kita melakukan uji sambel dilakukan enam bulan sekali," kata Suhandi,? kata Suhandi. <br /><br />Adapun 19 depot air isi ulang yang sudah mendapat rekomendasi yaitu Al Qua, KS.Qua, Nas Qua, Win Qua, Sela Qua, Tapis Qua, Ad Qua, Prima Qua, Abadi, Bas Qua, Citra Qua, Kapuas, Manda Qua, Banyu Qua, V. Qua, Aquana. <br /><br />"Sedangkan Vita Qua dan Sonic, masuk kategori air minum dalam kemasan (AMDK) dia yang mengeluarkan rekomendasi langsung dari Pontianak," tandas Suhandi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>










