Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau meminta kepada pemerintah setempat meninjau ulang Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Perkebunan Pola Kemitraan. <p style="text-align: justify;">"Seharusnya penyelenggaraan pola kemitraan di bidang perkebunan bersumber dari Perda ini. Namun pada kenyataannya banyak yang tidak mengindahkan," kata Wakil Ketua DPRD Sanggau, Supardi ketika dimintai keterangan di Sanggau Rabu (22/12/2010). <br /><br />Menurut dia, peninjauan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2004, sudah saatnya dilakukan. Jika pada kenyataan ada perda yang tidak dijalankan dengan baik, bahkan tidak diindahkan terhadap segala aturan yang ada di dalamnya maka perlu ditinjau ulang atau direvisi. <br /><br />Jika hasil revisi disahkan untuk dilaksanakan secara kelembagaan, maka perda yang direvisi tersebut dengan sendirinya tidak berlaku lagi. <br /><br />"Sebuah Perda yang telah ditetapkan sebagai kebijakan daerah bisa saja dibatalkan oleh gubernur selaku wakil pemerintah dengan berbagai alasan," katanya. <br /><br />Misalnya produk hukum yang ada dan bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi perlu dilakukan perbaikan dan perubahan, sehingga perlu disusun peraturan baru yang mencerminkan kebutuhan otonomi daerah dan kemandirian daerah. <br /><br />Menurut dia, dalam praktek masih ada kebijakan daerah yang dibuat oleh bupati/wali kota maupun gubernur, baik Perda maupun keputusan yang tidak disampaikan tembusannya, belum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. <br /><br />"Padahal penyampaian setiap perda dan keputusan kepada Mendagri juga sudah diatur dalam ketentuan, untuk mengetahui apakah kebijakan daerah yang telah ditetapkan bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi atau peraturan lainnya," kata Supardi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>










