Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Multi Juto Bhatarendro mengatakan Kementerian Kesehatan menanggung biaya persalinan ibu hamil pada tahun 2011. <p style="text-align: justify;">"Biaya persalinan semua ditanggung oleh pemerintah pusat melalui program jaminan persalinan dari Kementerian Kesehatan," kata Multi di Pontianak, Kamis (23/12/2010). <br /><br />Menurut Alumnus Universitas Padjadjaran Bandung itu, saat ini Dinas Kesehatan Pontianak sedang melakukan pendataan ibu hamil. <br /><br />Untuk memperoleh biaya persalinan itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ibu hamil, yakni ibu hamil harus sering melakukan kunjungan atau pemeriksaan rutin ke Puskesmas, bidan, rumah sakit maupun dokter. <br /><br />Minimal periksa kehamilan trimester 1 hingga 4. Kemudian, ibu hamil harus imunisasi. Setelah itu, ibu hamil ini harus mengikuti program Keluarga Berencana (KB). <br /><br />Lebih lanjut Multi mengatakan, biaya persalinan yang digratiskan baik persalinan normal maupun tindakan seperti operasi caecar. <br /><br />"Program itu diperuntukan bagi kelahiran anak pertama dan kedua," kata Multi. <br /><br />Program itu untuk menekan angka kematian ibu melahirkan. Setelah mendata, pihaknya akan bekerja sama dengan klinik bersalin, bidan, maupun rumah sakit. "Nantinya ibu hamil bisa mengajukan klaim ke kami," katanya. <br /><br />Sebelumnya, Pemerintah pada 2011 bersedia menggratiskan biaya persalinan. Pelayanan persalinan gratis diberikan dalam bentuk layanan rawat kelas III. <br /><br />Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan, layanan gratis itu hanya berlaku pada proses persalinan di sarana kesehatan seperti puskesmas yang melayani tindakan obstetri, neo-natus dan emergency dasar atau puskesmas poned, dan rumah sakit umum daerah yang melayani obstetri, neonatus dan emergency komprehensif atau RSUD ponek serta klinik bidan mandiri di seluruh wilayah. <strong>(phs/Ant)</strong></p>










