SINTANG, KN – Calon Bupati Sintang, Jarot Winarno tidak dapat memberikan hak suaranya dalam Pilkada Sintang 2020 yang berlangsung hari ini, Rabu (9/12/2020).
Pasalnya info yang di dapat media ini di lapangan bahwa Calon Bupati Sintang yang juga petahana, Jarot Winarno memiliki Kartu Tanda Pendusuk (KTP) dari daerah lain.
Atas perihal tersebut, dari 3 calon bupati yang bertarung pada Pilkada Sintang 2020, hanya 2 Calon Bupati yang dapat menggunakan hak pilihnya.
Sementara untuk masing-masing Calon Wakil Bupati bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2020.
Tiga calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Sintang antara lain,
Nomor urut 1, Jarot Winarno – Yosef Sudianto, Nomor urut 2, Askiman – Hatta dan Nomor urut 3, Yohanes Rumpak – Syarifuddin.
Calon Bupati nomor urut 2 mencoblos di TPS 25 Kelurahan Kanan Hulu, kecamatan Sintang.
Calon Bupati nomor urut 3, mencoblos di TPS 08, Desa Sungai Ana, komplek BTN Griya Wasata Permai, Kecamatan Sintang. (*)














