Fraksi Partai Bintang Reformasi DPRD Kalimantan Selatan minta dokter dan dokter gigi pemerintah jangan memegang jabatan strategis di rumah sakit umum swasta. <p style="text-align: justify;">Permintaan itu disampaikan dalam pemandangan umum Fraksi partai Bintang Reformasi dalam rapat paripurna DPRD Kalsel di Banjarmasin, Jumat (14/01/2011), yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Praktik Kedokteran. <br /><br />Pembahasan rancangan itu merupakan usul atau inisiatif Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel. <br /><br />Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel Nasib Alamsyah itu, Fraksi Partai Bintang Reformasi melalui juru bicaranya, Burhanuddin, mengatakan bahwa fraksinya memberi batasan praktik dokter dan dokter gigi pemerintah atau yang bekerja di tempat pelayanan kesehatan milik pemerintah maksimal pada tiga tempat. <br /><br />Begitu pula setiap satu tempat praktik juga harus dengan izin sendiri-sendiri dari dinas kesehatan setempat, demikian wakil rakyat dari Fraksi PBR yang diketuai Riduansyah tersebut. <br /><br />Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalsel, yang diketuai H. Muhaimin meminta, dengan adanya peraturan daerah (Perda) praktik kedokteran nanti, peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya wong cilik. <br /><br />"Kami meminta, dengan adanya Perda praktik kedokteran nanti, tak perbedaan pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk wong cilik," kata juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Hermansyah yang membacakan pemandangan umum fraksinya. <br /><br />Sedangkan Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalsel, berharap, dengan adanya Perda Praktik Kedokteran nanti, dapat menjadi rambu dan acuan para dokter dalam menjalankan profesi, di samping peraturan-peraturan lain, sehingga pelayanan kesehatan bisa lebih maksimal. <br /><br />Pasalnya seperti diketahui bersama, di Kalsel masih kekurang dokter dan dokter spesialis, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat juga kurang optimal, ditambah dengan mahalnya biaya berobat, cukup memberatkan bagi pasien kelas bawah. <br /><br />Raperda Praktik kedokteran yang merupakan usul inisiatif dari Komisi IV DPRD Kalsel yang jua membidangi kesehatan itu, disampaikan pada rapat paripurna dewan, dipimpin Wakil Ketuanya, Muhammad Iqbal Yudiannor pada 10 Januari lalu. <br /><br />Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Ansor Ramadlan ketika itu menjelaskan, Raperda inisiatif Dewan tersebut sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. <br /><br />Selain itu, tujuan pembentukan Raperda inisiatif tersebut diharapkan dapat menjadi peraturan daerah (Perda) yang pada gilirannya mendorong dan meningkatkan secara maksimal pelayanan kesehatan, khususnya terkait praktik kedokteran. <br /><br />Praktik kedokteran dimaksud, yaitu dokter dan dokter gigi pemerintah di tempat pelayanan kesehatan atau rumah sakit milik pemerintah, dengan tujuan untuk tercapainya pembangunan bidang kesehatan. <br /><br />Karena sebagaimana diketahui bersama, penyelenggaraan praktik kedokteran salah satu komponen utama penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. <br /><br />Namun penyelenggaraan praktik kedokteran khususnya dokter dan dokter gigi pemerintah itu terkait pengaturan waktu pelayanan dan standar prosedur operasional, yang masih sering menjadi keluhan masyarakat. <br /><br />Selain itu, masih terdapat diskriminasi dalam pelayanan kesehatan yang dirasakan masyarakat lapisan bawah. <strong>(phs/Ant)</strong></p>










