SINTANG, KN – Suasana panas meledak di tubuh Koperasi Sinar Boluh Prima (SBP) Kecamatan Serawai! Puluhan anggota koperasi mendadak marah besar karena pencairan dana plasma mereka tertahan di Bank Kalbar. Penyebabnya? Buku tabungan resmi koperasi SBP masih ditahan oleh ketua pengurus lama bernama Tet Lon periode 2022-2025 (berakhir 31 maret 2025).
Kisruh bermula usai Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada 24 Februari 2025 yang menetapkan Rudy Andryas sebagai ketua terpilih. Namun, transisi pengurus tak berjalan mulus. Hingga kini, pengurus lama disebut belum menyerahkan buku tabungan dan aset koperasi kepada pengurus baru.
“Ini menyangkut hak anggota! Uang mereka tertahan, mereka tidak bisa mencairkan dana plasma karena satu orang menahan buku tabungan. Ini tidak bisa dibiarkan!” tegas Rudy Andryas saat diwawancara, Kamis 8/5/2025).
Lebih lanjut, Rudy meminta pengurus lama untuk legowo. Jika memang ada keberatan soal keabsahan hasil RAT,Dan meragukan Akta Notaris dan SK kumham dia persilakan untuk menempuh jalur hukum. Tapi ia menekankan: “Jangan sandera hak anggota!”
Rudy juga menyentil pihak luar Jangan ikut Campur Internal Koperasi SBP, meminta Pemerintah Daerah segera Mediasikan, Kami selama ini masih Menahan diri
Masih Menjaga Kamtibmas Sintang Dan Serawai, tapi Kami minta semua pihak menghormati aturan dan tidak memperkeruh suasana
Ancaman serius pun dilontarkan: jika tidak ada penyelesaian segera, pengurus baru siap membawa persoalan ini ke jalur hukum.
“Kami akan laporkan siapapun yang dengan sengaja menghambat dan memperkeruh situasi ke pihak berwajib. Kesabaran anggota ada batasnya!”
*Ada desas desus akan dilakukan pemilihan ulang
Ketua koperasi. Bagaimana dengan ke Absahan Akta Notaris dan SK kumham yang Sudah ada yang mengesahkan kepengurusan hasil RAT sebelumnya?*
Dihubungi terpisah Praktisi Hukum Marwandy S.Psi.,S.H.,.M.H memberikan jawaban singkat,
“RAT Luar biasa bisa saja dilakukan dengan ketentuan sesuai UU yang berlaku. Rapat Anggota Tahunan (RAT) Luar Biasa dalam koperasi bisa diselenggarakan jika ada keadaan mendesak yang tidak bisa menunggu RAT tahunan”.
Lebih lanjut iya menjelaskan, “Merujuk pada UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 23 tentang Perkoperasian serta praktik umum di lapangan yang mengatur terkait pelaksanaan RATLB ”
Syarat dan Ketentuan RAT Luar Biasa Koperasi:
1. Adanya Keadaan Mendesak:
Terjadi konflik internal yang mengganggu operasional koperasi. Ketidakpercayaan atau pelanggaran berat oleh pengurus/pengawas. Koperasi mengalami kerugian besar atau keadaan darurat lainnya.
2. Permintaan oleh Anggota atau Pengawas:
Dapat diusulkan oleh minimal 1/3 (50 % + 1) jumlah anggota koperasi. Atau diusulkan oleh pengawas koperasi jika melihat adanya penyimpangan/kegentingan.
“Jadi intinya adalah ada syarat-syarat umum dalam UU yang harus dipenuhi untuk RATLB, bukan karena desakan pihak luar atau karena keinginan oknum tertentu”, tutupnya.
Situasi ini terus berkembang dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Kabupaten Sintang. Warganet di media sosial pun ikut bersuara, banyak yang menyuarakan dukungan agar hak anggota koperasi segera diberikan.











