SINTANG, KN – Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. Ia melarang ASN nongkrong di warung kopi selama jam kerja, kecuali pada jam istirahat atau setelah pulang kantor. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin dan produktivitas kerja ASN.
Ronny menekankan pentingnya profesionalisme dan dedikasi ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Menurutnya, waktu kerja merupakan waktu yang harus didedikasikan sepenuhnya untuk melayani masyarakat dan menyelesaikan tugas-tugas pemerintahan. Nongkrong di warung kopi selama jam kerja dianggap sebagai pemborosan waktu dan dapat menghambat kinerja.
“Kita harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. ASN sebagai pelayan publik harus menunjukkan komitmen dan integritas dalam bekerja,” tegas Ronny. Ia menambahkan bahwa larangan ini bukan bertujuan untuk membatasi ruang sosial ASN, melainkan untuk memastikan agar waktu kerja digunakan secara efektif dan efisien.
Lebih lanjut, Ronny menjelaskan bahwa imbauan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sintang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan ASN yang disiplin dan produktif, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan lebih optimal. Ia juga meminta kepada seluruh pimpinan SKPD untuk mengawasi dan memberikan pembinaan kepada bawahannya agar mematuhi imbauan tersebut.
Selain itu, Ronny juga menghimbau agar ASN memanfaatkan waktu istirahat dengan bijak dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi kerja. Ia berharap agar ASN dapat menyeimbangkan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, sehingga dapat memberikan kinerja yang maksimal.
Pemerintah Kabupaten Sintang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Imbauan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mewujudkan komitmen tersebut. Ke depan, akan ada evaluasi berkala untuk melihat efektivitas imbauan ini dan langkah-langkah selanjutnya yang perlu diambil untuk meningkatkan disiplin dan produktivitas ASN di Kabupaten Sintang. ASN yang melanggar imbauan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.











