SINTANG, KN – Pemerintah Kabupaten Sintang memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi mengenai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sintang Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam di Kota Sintang, yang beredar di media sosial. Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sintang, Herkolanus Roni, menegaskan bahwa Perbup tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh Pemkab Sintang.
Isi Perbup yang beredar, yang antara lain mengatur pembatasan jam malam mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB setiap hari, dengan pengecualian bagi anak yang didampingi orang tua, serta sanksi berupa penempatan di tempat rehabilitasi bagi anak yang tertangkap melanggar aturan, adalah tidak benar.
“Informasi tersebut adalah hoaks,” tegas Herkolanus Roni. Ia menjelaskan bahwa Pemkab Sintang selalu melakukan rapat dan kajian mendalam sebelum menerbitkan suatu Perbup. Pihaknya menduga adanya pihak-pihak yang menginginkan adanya peraturan tersebut namun menggunakan cara yang salah dengan menyebarkan informasi palsu.
Pemerintah Kabupaten Sintang mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan teliti dalam menerima informasi, serta hanya mengakses informasi resmi dari saluran komunikasi pemerintah.











