Sosialisasi Perbup Nomor 73 Tahun 2004: Sintang Perkuat Penegakan Aturan Reklame

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG, KN – Pemerintah Kabupaten Sintang menggelar rapat sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Sintang Nomor 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame, Rabu (11/6/2025), di ruang rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan daerah terkait reklame, memastikan penerapan yang konsisten, dan menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib dan estetis.

Acara penting ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan instansi terkait, menunjukkan komitmen bersama dalam penegakan aturan. Kehadiran Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Sintang, Andi Budiono, S.Sos., menandakan peran aktif Satpol PP dalam mendukung penerapan Perbup ini. Partisipasi aktif dari berbagai pihak ini menjadi kunci keberhasilan sosialisasi dan implementasi aturan di lapangan.

Sosialisasi tersebut membahas secara detail isi Perbup Nomor 73 Tahun 2004, mencakup prosedur perizinan reklame, spesifikasi teknis pemasangan, dan sanksi administratif bagi pelanggaran yang terjadi. Penjelasan yang komprehensif ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antar instansi terkait, serta memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat dan pelaku usaha. Tujuan utamanya adalah agar kegiatan promosi dan pemasangan reklame di Kabupaten Sintang dilakukan secara tertib dan sesuai aturan yang berlaku.

Lebih dari sekadar forum koordinasi, rapat ini juga menjadi wadah untuk mengidentifikasi kendala dan tantangan dalam penerapan Perbup di lapangan. Diskusi terbuka ini memungkinkan para peserta untuk berbagi pengalaman dan mencari solusi bersama. Harapannya, melalui sosialisasi ini, penyelenggaraan reklame di Kabupaten Sintang akan semakin tertib, menjaga estetika kota, dan tidak mengganggu ketertiban umum. Pemerintah Kabupaten Sintang berkomitmen untuk terus memantau dan meningkatkan pengawasan agar peraturan ini dijalankan secara efektif. Dengan demikian, diharapkan tercipta lingkungan perkotaan yang lebih nyaman dan tertata bagi seluruh warga Sintang. Keberhasilan ini membutuhkan kerjasama dan kesadaran bersama dari semua pihak.

Berita Terkait

Ketum Sabang Merah Borneo, Petrus, Pimpin Rombongan Hadiri Undangan SMB Sibu Serawak dalam Majilis Rahmah di Malaysia
Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000
GKII Gracia Sintang Turut Meriahkan Karnaval Natal 2025
Umat Kristen di Kabupaten Sintang Gelar Karnaval Mobil Hias Sambut Natal 2025
Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny Lepas Peserta Karnaval Natal 2025
Pemkab Sintang Tegaskan Penghentian Plastik Sekali Pakai Mulai 1 Desember 2025
Kapolres Sintang Peringati HUT Korpri ke-54 Bersama ASN Polres Sintang
Kapolres Sintang Tinjau Langsung Pergeseran 25 Ton Jagung Petani Binaan ke Bulog Sintang

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:08 WIB

Ketum Sabang Merah Borneo, Petrus, Pimpin Rombongan Hadiri Undangan SMB Sibu Serawak dalam Majilis Rahmah di Malaysia

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:32 WIB

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:32 WIB

GKII Gracia Sintang Turut Meriahkan Karnaval Natal 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:33 WIB

Umat Kristen di Kabupaten Sintang Gelar Karnaval Mobil Hias Sambut Natal 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:17 WIB

Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny Lepas Peserta Karnaval Natal 2025

Berita Terbaru