SINTANG, KN – Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, bersama Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sintang, Herkolanus Roni, SH., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun 2025 yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, pada Selasa, 22 Juli 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Sintang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Indra Subekti, dan dihadiri para anggota dewan serta jajaran eksekutif Pemkab Sintang.
Agenda utama rapat paripurna kali ini adalah mendengarkan tanggapan atau jawaban Bupati Sintang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Florensius Ronny mewakili Bupati Sintang untuk menyampaikan pidato resmi yang memuat jawaban atas sejumlah catatan, saran, dan kritik dari fraksi-fraksi DPRD dalam rapat sebelumnya.
Ketua DPRD, Indra Subekti, dalam sambutannya menyampaikan bahwa forum ini menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD. Ia berharap tanggapan yang disampaikan dapat memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk mendorong tata kelola keuangan daerah yang semakin baik.
“Proses ini adalah bentuk akuntabilitas publik dan komitmen bersama untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Sintang,” ujar Indra.
Setelah penyampaian pidato tanggapan oleh Wakil Bupati, dokumen resmi jawaban Bupati diserahkan secara simbolis kepada pimpinan DPRD sebagai bahan dalam pembahasan lanjutan Raperda tersebut.











