Keberadaan Pengadilan Negeri (PN) di Nanga Pinoh Kabupaten Melawi menjadi kebutuhan dalam upaya mendekatkan pelayanan bagi para pencari keadilan. Rencanya jika Kejaksaan Negeri berhasil dibangun, PN akan menyusul. <p style="text-align: justify;">“Recana itu sudah ada, harapannya kalau bisa setelah Kejarinya jadi, PN segera menyusul, kalau bisa kantornya berdampingan,” kata Ramses Pasaribu Ketua Pengadilan Negeri Sintang.<br /><br />Informasi yang berhasil diperoleh, saat ini lahan untuk pembangunan Kejari Nanga Pinoh di Melawi sudah ada, tinggal menunggu realisasi pembangunan yang diperkirakan akan dilaksanakan tidak lama lagi.<br /><br />Menurut Ramses, dalam upaya mendekatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, sudah selayaknya di Kabupaten Melawi memiliki PN sendiri.<br /><br />“Selama ini semua proses persidangan perkara dari Melawi dilaksanakan di Sintang, sementara semua saksi disana, kasihan masyarakat karena harus mengeluarkan biaya lebih untuk menghadiri persidangan,” ucapnya.<br /><br />Hingga saat ini, Pengadilan Negeri Sintang masih menangani semua perkara yang berasal dari Sintang dan Melawi, padahal Kabupaten Melawi sudah lama terbentuk.<br /> <br />“Sejauh ini memang belum ada kendala berarti yang dialami hakim kita ketika menangani perkara dari Melawi,” ucapnya.<br /><br />Namun sekali lagi pria yang pernah bertugas di PN Pontianak ini mengatakan yang mesti dilihat adalah dari sisi masyarakatnya.<br /><br />“Masyarakat yang berperkara tentunya akan menimbulkan biaya tinggi karena ketika akan menjalani persidangan, maka harus jauh-jauh datang dari Melawi ke Sintang dengan ongkos yang tidak sedikit,” ucapnya.<br /><br />Dalam setahun, iamengatakan rata-rata PN Sintang menangani sebanyak 300 perkara dengan jumlah hakim yang ada saat ini adalah sembilan orang termasuk ketua dan wakil ketua PN.<br /><br />“Sekitar 150 perkara itu berasal dari Melawi,” ucapnya.<br /><br />Ia mengatakan, jika dilihat dari berbagai aspek memang pembangunan PN baru di Melawi sudah memungkinkan.<br /> <br />“Saya kasihan juga melihat saksi yang harus datang jauh-jauh untuk menghadiri persidangan dan ini adalah upaya negera untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan hukum,” imbuhnya.<br /><br />Terkait pengalamannya dalam menangani perkara, ia mengatakan sudah sering menemukan mayarakat yang tidak puas dengan putusan majelis hakim seperti yang berlangsung dua hari lalu terkait pembacaan vonis kasus narkoba.<br /><br />“Namun rasa ketidakpuasan itu harus tetap kita hargai meskipun putusan hakim dipengadilan tingkat pertama sudah final, artinya masih ada upaya hukum lainnya yang bisa ditempuh,” kata dia.<br /><br />Ia mengatakan dalam membuat keputusan, hakim tentunya sudah melalui berbagai pertimbangan didasarkan atas fakta persidangan yang ada dan dikuatkan dengan keyakinan hakim untuk memutus seseorang bersalah atau tidak.<br /><br />“Kondisi persidangan seperti itu tentu jadi pengalaman bagi hakim baru, sepanjang berjalan sesuai koridor dan tidak terkontaminasi dengan hal-hal lainnya, tentunya sikap kita dalam menghadapi kondisi seperti itu bisa lebih tenang,” tukasnya. <strong>(phs)</strong></p>










