Mencari Keadilan di PN Ketapang: Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Ajang dan Tesen “Cacat Hukum” dan Salah Sasaran

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KETAPANG, KN – Gemuruh pencarian keadilan memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Ketapang hari ini. Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Ajang (47) dan Tesen (17) resmi bergulir, menggugat prosedur penangkapan oleh Polres Ketapang yang dinilai penuh kejanggalan dan cacat prosedur.

Dua warga Dusun Sungai Jelai ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencurian di lahan PT. USP pada awal Januari lalu. Namun, tim kuasa hukum dari Lawyer Muda bersama Rumah Hukum Indonesia Ketapang mengungkapkan fakta mengejutkan di balik jeruji besi.

Tudingan Tanpa Bukti & Pengakuan Pelaku Asli
Rusliyadi, S.H., selaku ketua tim kuasa hukum, menegaskan bahwa kliennya adalah korban salah sasaran. Dalam konferensi pers usai sidang, ia memaparkan bahwa penetapan tersangka berdasarkan Pasal 107 UU Perkebunan dan Pasal 477 KUHP terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Seluruh proses, mulai dari penangkapan hingga penahanan, mengandung cacat hukum yang nyata. Kami memiliki bukti rekaman video di mana pelaku yang sebenarnya mengakui bahwa Ajang dan Tesen sama sekali tidak terlibat, bahkan tidak tahu-menuju soal kejadian tersebut,” tegas Rusliyadi.

Jeritan Hati Keluarga
Suasana haru menyelimuti persidangan saat istri Ajang menyampaikan kesaksiannya. Dengan suara bergetar, ia menegaskan bahwa suami dan adiknya hanyalah warga biasa yang mendadak terseret dalam pusaran hukum yang tidak mereka mengerti.

“Mereka tidak bersalah. Kami hanya ingin mereka pulang karena ini benar-benar salah tangkap,” ungkapnya di hadapan awak media.

Menanti Ketegasan Hakim
Permohonan praperadilan ini menuntut pembatalan status tersangka serta penghentian penyidikan (SP3) karena dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.

Kini, bola panas ada di tangan Majelis Hakim PN Ketapang untuk memutuskan apakah hukum akan ditegakkan dengan adil atau prosedur yang cacat akan dibiarkan berlalu.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi akuntabilitas penegak hukum di wilayah perkebunan Kalimantan Barat, sekaligus ujian bagi integritas institusi kepolisian dalam menangani hak-hak warga rentan.

Berita Terkait

Aparatur Desa di Ketapang Antusias Ikuti PJAD
Sekda Ketapang Pimpin Rapat Pembahasan Perjanjian Kerja Sama Pembuatan Kartu ATM ASN Pemkab Ketapang
Bupati Ketapang Buka Secara Resmi Pekan Gawai Dayak XI di Kecamatan Marau
KPU Kabupaten Ketapang Sosialisasi RPJPD Kepada Partai Politik
Antisipasi Kebakaran Hutan dan Jaga Kelembapan Tanah Gambut LPHD dan Yayasan Tropenbos Indonesia Bangun Sekat Kanal
Bupati Ketapang Terima Kunjungan BNN Provinsi Kalbar di Ruang Kerja

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 21:03 WIB

Mencari Keadilan di PN Ketapang: Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Ajang dan Tesen “Cacat Hukum” dan Salah Sasaran

Sabtu, 1 November 2025 - 19:47 WIB

Aparatur Desa di Ketapang Antusias Ikuti PJAD

Kamis, 12 Juni 2025 - 23:10 WIB

Sekda Ketapang Pimpin Rapat Pembahasan Perjanjian Kerja Sama Pembuatan Kartu ATM ASN Pemkab Ketapang

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:52 WIB

Bupati Ketapang Buka Secara Resmi Pekan Gawai Dayak XI di Kecamatan Marau

Rabu, 14 Agustus 2024 - 22:35 WIB

KPU Kabupaten Ketapang Sosialisasi RPJPD Kepada Partai Politik

Berita Terbaru