SINTANG, KN – Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam operasi yang digelar pada Minggu (1/3/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 59.850 gram atau 59,85 kilogram.
Kapolres Sintang menyampaikan bahwa pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/06/III/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SINTANG/POLDA KALBAR tertanggal 1 Maret 2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/12/III/RES.4.2./2026/Resnarkoba.
Kronologis Penangkapan
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba dari Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu menuju Kabupaten Sintang.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kendaraan yang dicurigai, yakni mobil Toyota Calya warna abu-abu metalik dengan nomor polisi KB 1310 FD. Saat hendak dihentikan di Jalan Dara Juanti, Kelurahan Ulak Jaya, Kecamatan Sintang, pengemudi mencoba melarikan diri hingga menabrak jembatan.
Salah satu terduga pelaku melarikan diri ke hutan, sementara satu orang lainnya berhasil diamankan petugas.
Identitas Tersangka
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial:
WS alias T
Lahir di Badau, 26 September 2005 (20 tahun)
Jenis kelamin: Laki-laki
Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa (SMA Tamat)
Alamat: Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat
Sementara saksi-saksi yang diperiksa berinisial A, MAA, dan JW.
Barang Bukti
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan tiga karung berisi tas ransel warna hijau di bagasi belakang mobil. Setelah diperiksa, tas tersebut berisi 57 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 59.850 gram (59,85 kg).
Berdasarkan estimasi, dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan oleh 8 orang, maka jumlah barang bukti yang diamankan diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 478.800 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Ancaman Hukuman
Tersangka dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Proses Pengembangan
Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Sintang dan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan pelaku lainnya, termasuk tersangka yang melarikan diri.
Barang bukti disimpan secara khusus dan aman di Mapolres Sintang dengan sistem pengamanan tiga kunci, masing-masing dipegang oleh Kabag Logistik, Kasi Propam, dan Kasat Resnarkoba.
Kapolres Sintang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Sintang.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat,” tegasnya.










