Badan kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menyosialisasikan undang-undang partai politik bagi aparat kecamatan dan pengurus parpol kecamatan, Rabu di Tanjung. <p style="text-align: justify;">epala Badan Kesbanglinmas Tabalong, Drs H Saberan mengatakan sosialisasi UU nomor 2 tahun 2011 diharapkan bisa menambah wawasan para pengurus parpol serta aparat kecamatan.<br /><br />"Sebelumnya sosialisasi serupa telah kita laksanakan bagi pengurus partai tingkat kabupaten dan selanjutnya pengurus di kecamatan serta aparat kecamatan perlu mengetahui adanya undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik," kata Saberan, Rabu di Tanjung.<br /><br />Dalam sosialisasi yang dihadiri 68 orang pengurus partai dan 12 orang aparat kecamatan juga memaparkan soal bantuan keuangan bagi parpol dan kebijakan Pemkab Tabalong dalam pembinaan parpol.<br /><br />"Kita juga menyosialisasikan rencana verifikasi bagi parpol baru maupun yang sudah berbadan hukum sebelum didaftarkan ke kementerian hukum dan HAM," kata Abu Bakar Sidiq, Kasi fasilitas pemilu dan perwakilan lembaga parpol.<br /><br />Hal ini mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri nomor 210/139.D.IV soal surat keterangan bagi parpol yang telah melaporkan kepengurusan di propinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.<br /><br />Dilengkapi data keberadaan parpol mencakup kepengurusan, alamat kantor sekretariat, nama parpol serta SK kepengurusan.<br /><br />"Seluruh camat di Tabalong sudah kita layangkan surat untuk bisa memberikan surat keterangan parpol bagi kelengkapan varifikasi 2011," kata Abu.<br /><br />Untuk pendaftaran parpol tingkat kecamatan dijadwalkan sejak 17 Januari hingga 22 Agustus 2011.<br /><br />Saat ini jumlah parpol yang terdaftar di Badan Kesbanglinmas Tabalong mencapai 33 parpol dan hanya 11 parpol yang mendapatkan kursi di dewan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>











