MUARA TEWEH, KN – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara, Dr. H. Tajeri, SE., MM., SH., MH., menyayangkan adanya dugaan penghalangan terhadap wartawan saat meliput proyek penguatan tebing Sungai Bengaris di Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Tajeri menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak mana pun yang menghalangi tugas jurnalis dalam melakukan peliputan, terutama pada proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara.
“Tidak boleh itu. Kami akan panggil Kepala Dinas dan Kabid terkait untuk meminta penjelasan,” tegas Tajeri saat menanggapi laporan awak media.
Menurutnya, seluruh proyek pemerintah harus terbuka dan transparan kepada publik, termasuk kepada media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap proyek pemerintah bukan hanya menjadi hak masyarakat, tetapi juga bagian penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Proyek pemerintah tidak ada yang ditutupi. Semua dibiayai dari uang rakyat. Kalau takut diawasi oleh media atau masyarakat, ada apa dengan pekerjaan proyek tersebut?” ujarnya.
Diketahui, sejumlah wartawan di Muara Teweh mengalami penghalangan kerja jurnalistik saat melakukan peliputan dan pengambilan gambar proyek penguatan tebing Sungai Bengaris yang berada di samping APMS Jalan Pendreh, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Jumat (13/3/2026).
Proyek tersebut menggunakan dana APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar. Kegiatan berada di bawah Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Air dan dikerjakan oleh kontraktor Tritunggal Cipta Mandiri.
Ironisnya, saat wartawan melakukan investigasi dan pengambilan gambar di lokasi proyek, mereka mengaku mendapat intimidasi dan pelarangan dari pihak kontraktor.
Padahal, tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelaku dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta karena dianggap menghalangi kemerdekaan pers.
Menanggapi kejadian tersebut, wartawan kemudian menghubungi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara, Imam Taufik, untuk meminta klarifikasi apakah proyek tersebut memang tidak boleh diliput oleh wartawan.
Namun melalui sambungan telepon, Imam Taufik menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi wartawan untuk meliput proyek pemerintah.
“Tidak ada yang melarang wartawan meliput proyek pemerintah,” ujar Imam Taufik kepada awak media.
Meski demikian, sejumlah wartawan mempertanyakan alasan pelarangan tersebut di lapangan.
“Ada apa proyek ini tidak boleh diliput wartawan? Apakah ada yang ditutupi, atau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi? Atau ada persekongkolan dalam proses tender?” tanya salah seorang wartawan.
Para jurnalis menyatakan akan menelusuri lebih jauh pelaksanaan proyek tersebut agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat Barito Utara.
Sementara itu, saat video peristiwa pelarangan dan intimidasi terhadap wartawan disampaikan kepada Kepala Bidang Sumber Daya Air PUPR Barito Utara, Subi, yang bersangkutan merespons melalui pesan WhatsApp.
“Baik bang, akan saya teruskan ke PPTK-nya,” tulis Subi kepada awak media.
Para wartawan berharap kejadian serupa tidak kembali terulang serta meminta agar seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan anggaran negara.
(Ramli)












