Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, menjalin kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional setempat untuk mempermudah pelaku usaha kecil menengah memperoleh pinjaman modal. <p style="text-align: justify;">Kepala Disperindakop Balangan Rudiansyah di Paringin, Ibu Kota Balangan, Rabu, mengatakan bahwa kerja sama sejak 2010 tersebut didasari banyaknya UKM yang kesulitan memperoleh pinjaman modal.<br /><br />"Untuk memperoleh kucuran kredit modal usaha dari bank, pelaku UKM harus memiliki agunan semisal sertifikat tanah dan banyak UKM yang tidak memilikinya," ujarnya.<br /><br />Di satu sisi, pihak bank baik swasta maupun milik daerah memiliki dana yang cukup besar untuk disalurkan kepada para pelaku UKM.<br /><br />Atas dasar itulah, Disperindakop Balangan menjalin kerja sama dengan BPN setempat dengan memberikan rekomendasi kepada UKM agar dapat dibuatkan sertifikat tanah.<br /><br />"Berdasarkan rekomendasi tersebut, pihak BPN kemudian memberikan kemudahan khusus kepada pelaku UKM, termasuk subsidi biaya pembuatan sertifikat," katanya.<br /><br />Setiap pelaku UKM yang membuat sertifikat tanah yang akan digunakan sebagai agunan kepada pihak bank diberikan subsidi biaya sebesar Rp500 ribu.<br /><br />"Pemberian subsidi yang berasal dari bantuan pemerintah pusat tersebut diharapkan juga dapat merangsang pelaku UKM untuk membuat sertifikat bagi tempat usaha mereka," tambahnya.<br /><br />Selain rekomendasi kepada BPN, Disperindakop juga melakukan intermediasi dengan pihak perbankan sehingga para pelaku UKM dapat memperoleh kucuran kredit permodalan dengan lebih cepat.<br /><br />Disperindakop mengeluarkan surat rekomendasi sebagai pengantar bagi pelaku UKM untuk memperoleh kucuran kredit permodalan, namun keputusan akhir tetap berada di tangan pihak bank.<br /><br />Pihak perbankan memiliki standar kelayakan sendiri dalam mengucurkan kredit permodalan kepada pelaku UKM dan Disperindakop hanya memfasilitasi agar lebih mudah, demikian Rudiansyah. .<strong> (phs/Ant)</strong></p>











