Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat penegak hukum memproses hukum anggota DPR Arifinto yang menonton materi pornografi saat sidang paripurna DPR. <p style="text-align: justify;">Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat penegak hukum memproses hukum anggota DPR Arifinto yang menonton materi pornografi saat sidang paripurna DPR.<br /><br />"Agar tidak muncul toleransi di tengah masyarakat terhadap pornografi, harus ada tindakan hukum yang keras dan tegas bahwa tindakan tersebut adalah pidana yang tidak layak dilakukan, apalagi oleh anggota Dewan yang terhormat," kata Wakil Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh melalui surat elektronik di Jakarta, Sabtu.<br /><br />Niam mengatakan, kasus anggota DPR menonton materi pornografi saat sidang paripurna mengundang keprihatinan bagi sejumlah kalangan, termasuk KPAI.<br /><br />"Terus terang KPAI prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita kampanye untuk perang terhadap pornografi, yang salah satunya dengan mengundangkan UU Pornografi, justru sang pembuat UU mempertontonkan pelanggaran di tengah acara sidang paripurna," ujarnya.<br /><br />Menurut Niam, jika hal ini dibiarkan tanpa tindakan hukum, maka akan semakin memperburuk citra lembaga DPR sebagai lembaga terhormat, dan masyarakat akan melihat ternyata hukum dibuat untuk dilanggar, sehingga menjadikan masyarakat sangat permisif serta tidak taat pada hukum.<br /><br />"Jika ada pelanggaran, toh tidak ada penegakan hukum. Dan jika tidak ada tindakan hukum, dampaknya yang pasti adalah semakin tumbuh suburnya pornografi di Indonesia. Dan ini bahaya bagi perlindungan anak, dan akhirnya akan mengoyak ketahanan bangsa," tegasnya.<br /><br />Lebih lanjut, doktor bidang hukum ini menjelaskan, di mata hukum tindakan anggota DPR ini jelas melanggar Pasal 5 juncto Pasal 31 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur larangan mengunduh materi pornografi dengan disertai ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).<br /><br />"Hal ini jika benar ia hanya mengunduh. Tetapi jika penjelasan fotografer yang menyatakan bahwa pelakunya mengambil dari folder berarti dia menyimpan," ujarnya.<br /><br />Menurut dia, jika benar materi pornografi tersebut berasal dari folder, maka Arifinto bisa terjerat Pasal 6 juncto Pasal 32 tentang larangan menyimpan materi pornografi dengan ancaman hukuman yang sama.<br /><br />"Polisi harus proaktif melakukan penyelidikan. Ini bisa jadi momentum perang melawan pornografi," katanya.<br /><br />Jika polisi abai, lanjutnya, masyarakat akan menilai polisi tidak berdaya, bahkan mentoleransi lembaga DPR sebagai "bunker" pornografi dan pornoaksi.<br /><br />"Banyak kasus pornografi dan pornoaksi di lembaga DPR yang tidak jelas penyelesaian hukumnya," tegasnya.<br /><br />Sebelumnya juga pernah beredar video mesum anggota DPR dengan artis dangdut, setelah itu pengaduan staf anggota DPR yang dicabuli anggota DPR.<br /><br />"Tindakan tersebut sangat merusak moralitas, khususnya anak-anak, yang karena itu harus diberikan efek jera," demikian Asrorun Niam.(EKa/Ant)</p>











