Pernyataan anggota Komisi A DPRD Provinsi Kalimantan Barat Krisantus yang mempersoalkan adanya kesalahan kop surat terkait dengan provinsi Kapuas Raya yang diajukan ke Komisi A DPRD provinsi , mendapatkan tanggapan dari Bupati Sintang Milton Crosby. <p style="text-align: justify;">Dalam jumpa pers dikediaman dinas Bupati Sintang, Senin (11/04/2011) ko-ordinator PKR yang juga Bupati Sintang Drs.Milton Crosby, M.Si menilai jika komentar Krisantus kurang tepat.<br /><br />“Saya pikir Pak Krisantus itu salah berkomentarnya,” tandas Milton<br /><br />Menurut Milton, kop surat Bupati Sintang yang dipersoalkan Krisantus serta isinya dan tandatangan dirinya tersebut sudah benar, karena sebagai Bupati Sintang dirinya sudah diberikan mandat oleh Bupati lainnya di wilayah timur Kalimantan Barat.<br /><br />“Dibawahnyakan itu atas nama 5 kabupaten. Jadi itu sudah benar,” kata Milton.<br /><br />Karena dirinya sudah diberi mandat oleh bupati lainnya untuk menjadi ko-ordinator, maka tidak mungkin Bupati lainnya juga membuat surat yang sama. Dan mengenai mandat tersebut, Milton menyatakan masih memiliki buktinya, dan posisi ko-ordinator sendiri belum dicabut.<br /><img src="../../data/foto/imagebank/20110411201726_3664232.jpg" alt="" width="300" height="225" /><img src="../../data/foto/imagebank/20110411201744_7EF0569.jpg" alt="" width="320" height="225" /><br />“Dalam deklarasi pembentukan Kapuas Raya, pada ayat 4 deklarasi disebutkan dalam rangka mengkoordinir pembentukan tim persiapan kapuas raya tersebut disepakati menunjuk Bupati Sintang sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menanganinya secara teknis operasional,” jelas Milton.<br /><br />Bahkan, lanjut Milton Krisantus sendiri yang saat itu masih menjabat sebagai ketua DPRD Sanggau ikut menandatangani deklarasi bersama pimpinan DPRD 4 kabupaten lainnya termasuk juga dengan para Bupati.<br /><br />“Jadi apapun yang menyangkut dengan Kapuas Raya, maka Bupati Sintanglah yang bertanggung jawab,” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>











