TARAKAN, KN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) III terus mengakselerasi penyusunan dua regulasi strategis melalui rapat kerja intensif yang membahas secara mendalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan, serta Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kamis (09/04/2026).
Langkah ini diambil untuk memastikan setiap regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat, aplikatif, serta mampu memberikan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat di Kalimantan Utara.
Dalam pembahasan Ranperda Sumber Daya Air (SDA), Wakil Ketua Pansus III, Rismanto, menekankan pentingnya sinkronisasi pasal demi pasal. Hal ini dinilai krusial mengingat wilayah Sungai Kayan merupakan satu-satunya sungai di Kalimantan Utara yang kewenangannya berada langsung di bawah pemerintah provinsi.
Pansus III juga memutuskan untuk menyederhanakan draf Ranperda dengan menghapus sejumlah poin yang bersifat terlalu teknis, seperti format surat permohonan, untuk kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Kebijakan ini bertujuan agar Perda tetap bersifat umum sebagai payung hukum utama.
Dalam regulasi tersebut, sedikitnya terdapat 15 sektor usaha yang akan menjadi objek pajak, mulai dari industri besar, pembangkit listrik tenaga air (PLTA), hingga perusahaan daerah air minum (PDAM), guna mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terkait keterlibatan PDAM, masyarakat diminta tidak khawatir. Pansus memastikan beban pajak yang dikenakan relatif kecil dibandingkan omzet perusahaan, sehingga tidak akan berdampak signifikan terhadap tarif air bersih.
Secara paralel, pembahasan Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Desa difokuskan pada upaya memperkuat kemandirian desa melalui peningkatan kapasitas kelembagaan serta pengembangan ekonomi lokal.
Melalui sinergi dengan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Utara dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara, Pansus III berupaya menghadirkan sistem perizinan yang lebih efisien dan transparan.
Selain itu, proses pembahasan juga melibatkan tim pakar, perwakilan Kejaksaan Tinggi, serta Biro Hukum Setprov Kaltara guna memastikan substansi regulasi tersusun secara komprehensif.
Pansus III menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kedua Ranperda ini secara cermat dan tepat waktu, sehingga dapat segera disahkan menjadi instrumen hukum yang mampu melindungi kepentingan publik sekaligus mendorong percepatan pembangunan di Kalimantan Utara. (Hms)











