JAKARTA, KN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) IV terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi melalui kunjungan kerja ke Pusat Perbukuan, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Kamis (09/04/2026).
Rombongan Pansus IV yang dipimpin oleh Syamsuddin Arfah bersama anggota lainnya, yakni Tamara Moriska, Muhammad Hatta, Listiani, Rahman, dan Dino Andrian, diterima langsung oleh Kepala Pusat Perbukuan, Supriyanto.
Dalam pertemuan tersebut, Syamsuddin Arfah menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda telah memasuki tahap substansi dan segera dirampungkan. Ia menegaskan pentingnya regulasi ini sebagai landasan dalam memperkuat budaya literasi di Kalimantan Utara.
“Pembahasan sudah sampai pada batang tubuh. Kami berharap perda ini bisa menjadi pilot project dan rujukan bagi daerah lain,” ujarnya.
Sementara itu, Supriyanto mengapresiasi langkah DPRD Kaltara yang dinilai progresif. Bahkan, Kalimantan Utara disebut sebagai provinsi pertama yang menginisiasi regulasi perbukuan secara komprehensif di tingkat daerah.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut sangat penting untuk mendukung tata kelola perbukuan, khususnya dalam menghadirkan buku yang bermutu, terjangkau, dan merata di seluruh wilayah.
Meski demikian, tantangan masih dihadapi, terutama terkait rendahnya kemampuan memahami bacaan di kalangan siswa. Berdasarkan data, sekitar 98 persen siswa sekolah dasar memiliki minat baca tinggi, namun daya pemahaman terhadap isi bacaan masih tergolong rendah.
Anggota Pansus, Dino Andrian, menilai kondisi tersebut menjadi dasar utama penyusunan Ranperda. “Kami melihat ada kesenjangan antara minat dan kemampuan membaca. Ini yang ingin kami jawab melalui regulasi,” katanya.
Ranperda ini juga diarahkan untuk memperkuat literasi dasar, mendorong pengembangan penulis lokal, serta meningkatkan pemerataan akses buku di daerah. Selain itu, kualitas dan kesesuaian buku dengan usia pembaca menjadi perhatian utama.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltara akan melanjutkan pembahasan secara intensif, termasuk harmonisasi regulasi serta melibatkan pendampingan dari pihak Kejaksaan.
DPRD Kaltara optimistis Ranperda ini dapat menjadi percontohan nasional dalam pengembangan perbukuan dan budaya literasi berbasis daerah, sekaligus memperkuat kemandirian daerah tanpa bertentangan dengan kebijakan nasional.











