Komisi Yudisial (KY) memutuskan untuk menambah sembilan Posko Pemantauan Peradilan di berbagai daerah di Indonesia guna mempermudah akses masyarakat untuk melaporkan kejanggalan dalam proses peradilan yang mereka alami. <p style="text-align: justify;">Komisi Yudisial (KY) memutuskan untuk menambah sembilan Posko Pemantauan Peradilan di berbagai daerah di Indonesia guna mempermudah akses masyarakat untuk melaporkan kejanggalan dalam proses peradilan yang mereka alami.<br /><br />Siaran pers KY yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan, sembilan posko itu terletak antara lain di Banda Aceh (Nangroe Aceh Darusalam), Padang (Sumatera Barat), Bandar Lampung (Lampung), dan Depok (untuk wilayah DKI Jakarta).<br /><br />Sedangkan posko lainnya terdapat di Bandung (Jawa Barat), Semarang (Jawa Tengah), Yogyakarta (DI Yogyakarta), Palu (Sulawesi Tengah), dan Manado (Sulawesi Utara).<br /><br />Pembentukan sejumlah posko ini bekerja sama dengan unsur masyarakat sipil yang meliputi unsur LSM, kampus/ perguruan tinggi, dan organisasi massa/kepemudaan (Ormas/OKP).<br /><br />Deklarasi sembilan posko itu akan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding /MoU) antara KY dengan jejaring KY dari masing-masing daerah.<br /><br />Deklarasi tersebut juga akan menjadi satu rangkaian acara konsolidasi jejaring Komisi Yudisial, 13-15 April 2011 dengan tema "Mempermudah Akses Keadilan Melalui Posko Pemantauan Peradilan".<br /><br />Kegiatan konsolidasi jejaring ini merupakan kegiatan yang melibatkan seluruh Biro/Pusat yang ada di KY.<br /><br />Pengelolaan posko dilaksanakan oleh Sub Bagian Pengembangan Jejaring Biro Investigasi dan Pengendalian Internal KY.<br /><br />Sebelumnya, pada tahun 2009 Komisi Yudisial juga telah melakukan proyek rintisan ("pilot project") dengan membentuk Posko Pemantauan Peradilan di sembilan daerah, yaitu Medan, Riau, Palembang, Surabaya, Samarinda, Makasar, Kendari, Denpasar dan Mataram.<br /><br />KY menilai, sembilan posko yang ada selama ini dianggap mampu mensinergikan unsur masyarakat sipil di daerah sehingga pada tahun 2011 ini dikembangkan menjadi 18 posko.(Eka/Ant)</p>











