SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Utara melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kalimantan Timur pada Senin (27/4), dalam rangka studi komparasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait koperasi, UMKM, serta inisiatif regulasi Corporate Social Responsibility (CSR).
Kunjungan yang berlangsung di Samarinda ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, bersama anggota Pansus II di antaranya Pdt. Robenson Tadem, Saleh, Muhammad Nasir, dan Maslan Abdul Latif, serta didampingi tenaga ahli komisi.
Rombongan disambut oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, bersama jajaran tenaga ahli DPRD Kaltim.
Dalam pertemuan tersebut, fokus pembahasan diarahkan pada penguatan payung hukum bagi pelaku koperasi dan UMKM di Kalimantan Utara. Pansus II DPRD Kaltara menilai Kalimantan Timur memiliki pengalaman dan regulasi yang cukup matang dalam pembinaan sektor ekonomi kerakyatan, sehingga layak dijadikan rujukan.
Selain itu, isu regulasi CSR juga menjadi perhatian utama. DPRD Kaltara menilai kontribusi pelaku usaha terhadap pembangunan daerah selama ini masih bersifat insidental dan belum memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami ingin mengukur kontribusi pengusaha di Kaltara secara maksimal. Selama ini bantuan yang masuk masih sebatas proposal rumah ibadah atau fasilitas umum kecil lainnya. Kaltim menjadi contoh karena telah memiliki regulasi CSR, meskipun saat ini informasinya masih dalam proses evaluasi di Kemendagri,” ujar Achmad Djufrie.
Menanggapi hal tersebut, pihak DPRD Kaltim berbagi pengalaman terkait proses pembentukan peraturan daerah, termasuk tantangan birokrasi serta pentingnya kajian mendalam agar regulasi yang dihasilkan tepat sasaran dan tidak terkendala di tingkat pusat.
Meski terdapat sejumlah hambatan dalam proses evaluasi di kementerian, kedua belah pihak berharap regulasi yang menyangkut kepentingan masyarakat dapat segera disahkan dan diimplementasikan.
Pertemuan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi percepatan pengesahan Ranperda UMKM di Kalimantan Utara, sekaligus memperkuat koordinasi antar lembaga legislatif di wilayah Kalimantan.











