MUARA TEWEH, KN – Kepolisian Resor Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan mengungkap secara rinci kronologi dan motif kasus pembunuhan sadis terhadap satu keluarga di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, Jumat (1/5/2026).
Dalam peristiwa tragis tersebut, lima orang dinyatakan meninggal dunia, yakni CU (51), NA (41), Normilah alias Ono (58), TW (19), serta seorang anak berusia 3 tahun berinisial MD. Sementara itu, satu korban lainnya berinisial AL (40) mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan intensif.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Barito Utara, Kompol Krisistya Artantyo Octoberna, didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan dan Kasi Humas Iptu Novendra W.P.
Dalam keterangannya, AKP Ricky Hermawan mengungkapkan bahwa pelaku berjumlah empat orang. Tiga di antaranya memiliki hubungan keluarga sebagai kakak beradik, sementara satu pelaku lainnya merupakan ipar atau suami dari salah satu pelaku berinisial SA.
“Motif utama dari kejadian ini adalah perselisihan lahan yang telah berlangsung lama dan tidak kunjung menemukan titik penyelesaian, meskipun telah beberapa kali dimediasi di tingkat desa, kecamatan, hingga kepolisian,” jelasnya.
Ia menambahkan, konflik memuncak pada hari Jumat ketika terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Dalam pertengkaran tersebut, korban diduga melontarkan hinaan terhadap orang tua pelaku, yang kemudian memicu emosi. Dua pelaku lalu menghubungi anggota keluarga lainnya untuk membantu.
“Pada hari Minggu, para pelaku kembali mendatangi korban dan melakukan pembunuhan yang telah direncanakan sebelumnya,” ungkap AKP Ricky.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa konflik antara kedua belah pihak sudah berlangsung lama dan sempat dimediasi, termasuk di Polsek setempat. Namun, ketegangan yang terus berlanjut akhirnya berujung pada aksi kekerasan fatal.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasi Humas Iptu Novendra W.P menyatakan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini.
“Kami berkomitmen mengungkap kasus ini secara transparan dan tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian konflik secara damai serta peran semua pihak dalam menjaga stabilitas keamanan di masyarakat.











