BALIKPAPAN, KN – Dalam upaya meningkatkan mutu layanan kesehatan, Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara melakukan studi banding ke RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo pada Rabu (29/04/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Tamara Moriska, bersama anggota Komisi IV lainnya, Rahman dan Listiani. Studi banding ini bertujuan untuk mendalami tata kelola sarana dan prasarana serta transformasi layanan kesehatan modern yang diterapkan rumah sakit tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Plt Direktur RSKD Balikpapan, Ahmad Jals, memaparkan visi besar rumah sakit untuk menjadi fasilitas kesehatan unggulan berstandar internasional pada tahun 2029.
Ia menjelaskan bahwa transformasi layanan difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan (service excellence), digitalisasi sistem kesehatan, hingga penguatan kemandirian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Upaya tersebut menunjukkan hasil positif, dengan realisasi pendapatan rumah sakit yang mencapai 114 persen pada tahun 2025.
Ketua Komisi IV, Tamara Moriska, menyoroti keberhasilan RSKD dalam menerapkan sistem rekam medis digital serta pembangunan berkelanjutan. Ia juga memberikan apresiasi atas capaian dalam penyelesaian keluhan pasien yang mencapai 100 persen, serta kesiapan fasilitas layanan rujukan seperti jantung, stroke unit, dan kanker.
“Kami mengapresiasi capaian RSUD Kanujoso, terutama dalam hal kemandirian fiskal dan tingkat kepuasan pasien yang tinggi. Ini menjadi standar yang ingin kami adaptasi untuk meningkatkan layanan kesehatan di Kalimantan Utara,” ujarnya.
Selain itu, implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) juga menjadi perhatian dalam kunjungan tersebut. Dengan melihat langsung penerapan KRIS dan layanan terpadu, DPRD Kaltara berkomitmen mendorong rumah sakit di wilayahnya untuk terus berinovasi demi meningkatkan kenyamanan masyarakat.
Hasil studi banding ini diharapkan dapat menjadi referensi penting bagi DPRD Kalimantan Utara dalam merumuskan kebijakan strategis guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Bumi Benuanta secara optimal dan merata.










