SINTANG, KN —Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Tempunak menggelar Rapat Koordinasi pada 4 Mei 2026 di Balai Dusun Desa Suka Jaya, dengan fokus pada penguatan peran hukum adat di tengah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif sejak 1 Januari 2026.
Mengusung tema “Membangun Harmonisasi Adat & Budaya Dayak di Kabupaten Sintang”, kegiatan ini dihadiri oleh unsur pemerintah kecamatan, aparat TNI, tokoh adat, akademisi, hingga perangkat desa. Camat Tempunak Fransiskus Sumadi, Ketua DAD Tempunak Markus Andi, para temenggung adat, serta perwakilan akademisi turut ambil bagian dalam forum tersebut.
Dalam sesi pemaparan, narasumber Kartika Agus Salim,S.H.,M.H seorang akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang, menegaskan bahwa KUHP baru membawa perubahan penting dengan diakuinya “hukum yang hidup dalam masyarakat” atau hukum adat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025.
“Pengakuan ini membuka ruang bagi masyarakat adat untuk memperkuat eksistensi hukumnya, namun perlu ditindaklanjuti melalui regulasi daerah agar memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Hasil rapat mendorong agar hukum adat yang masih hidup di masyarakat segera diinventarisasi dan diusulkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang, sehingga memiliki kekuatan hukum yang setara dalam sistem hukum nasional.
Pada kesempatan lain, praktisi hukum yang juga seorang Advokat dan Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Sintang, Marwandy,S.Psi.,S.H.,M.H menilai bahwa langkah tersebut merupakan terobosan penting, namun tidak lepas dari berbagai tantangan dalam implementasinya.
“Pengakuan hukum adat dalam KUHP baru adalah langkah progresif. Tapi persoalannya tidak sederhana, terutama ketika harus dituangkan dalam bentuk Perda,” ungkapnya.
Ia menyoroti bahwa keberagaman hukum adat menjadi kendala utama. Dalam satu wilayah, terdapat banyak sub-suku dengan aturan adat yang berbeda-beda, bahkan untuk persoalan yang sama.
“Ini menyulitkan proses standarisasi. Jika dipaksakan menjadi satu Perda, ada risiko menghilangkan kekhasan adat tertentu atau bahkan menimbulkan konflik antar kelompok,” jelasnya.
Selain itu, Marwandy juga menekankan kendala lain seperti masih banyaknya hukum adat yang belum terdokumentasi secara tertulis, serta perlunya pengujian kesesuaian dengan prinsip konstitusi dan hak asasi manusia.
“Tidak semua norma adat bisa langsung diadopsi. Harus ada penyaringan agar tidak bertentangan dengan hukum nasional,” tambahnya.
Menurutnya, pendekatan yang lebih realistis adalah model pluralistik, di mana Perda mengakui keberadaan berbagai hukum adat secara bersyarat, tanpa harus menyeragamkan seluruhnya. Ia juga mengingatkan pentingnya partisipasi aktif masyarakat adat dalam proses pembentukan regulasi.
“Perda tidak boleh dibuat secara sepihak. Harus melibatkan seluruh elemen adat agar memiliki legitimasi dan benar-benar mencerminkan hukum yang hidup di masyarakat,” tegasnya.
Rapat Koordinasi DAD Tempunak ini menjadi gambaran nyata dinamika hukum di Indonesia saat ini, di mana hukum adat mulai mendapat ruang dalam sistem hukum nasional. Namun, upaya harmonisasi tersebut membutuhkan proses yang inklusif, cermat, dan berkeadilan agar dapat berjalan efektif di tengah keberagaman masyarakat adat.










