SINTANG, KN – Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menegaskan komitmennya dalam mendukung pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) yang berkelanjutan melalui pembentukan Forum Daerah Aliran Sungai (Forum DAS) Kabupaten Sintang periode 2025–2029.
Komitmen tersebut disampaikan saat menghadiri pengukuhan anggota Forum DAS Kabupaten Sintang sekaligus membuka Kick Off Meeting Forum DAS di Pendopo Bupati Sintang, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bappeda Kabupaten Sintang Kurniawan serta seluruh anggota Forum DAS yang terdiri dari unsur organisasi perangkat daerah (OPD), akademisi, lembaga swadaya masyarakat (NGO), dunia usaha, dan pemerhati lingkungan.
Dalam sambutannya, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala mengatakan bahwa pengelolaan daerah aliran sungai memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan, keberlanjutan sumber daya air, ketahanan pangan, pengendalian banjir, serta perlindungan kawasan hulu dan hilir secara terpadu.
“Sebagai daerah yang memiliki wilayah sungai dan kawasan hutan yang luas, Kabupaten Sintang memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pengelolaan DAS dilakukan secara terencana, kolaboratif, dan berkelanjutan. Pembentukan Forum DAS Kabupaten Sintang merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan,” ujar Bala.
Ia menjelaskan, keberadaan Forum DAS telah diatur dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 28 Tahun 2025 tentang Forum Koordinasi Daerah Aliran Sungai. Regulasi tersebut menegaskan bahwa Forum DAS menjadi wadah koordinasi, konsultasi, sinergi, dan komunikasi para pihak dalam pengelolaan DAS di Kabupaten Sintang.
“Melalui forum ini, kita secara resmi menetapkan susunan keanggotaan yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan pemerhati lingkungan. Saya berharap komposisi ini benar-benar menjadi kekuatan bersama dalam menjawab berbagai tantangan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Sintang,” katanya.
Menurut Bala, berbagai persoalan lingkungan yang terjadi saat ini, seperti banjir, sedimentasi sungai, degradasi lahan, penurunan kualitas air, hingga perubahan tata guna lahan, memerlukan penanganan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Karena itu, pengelolaan DAS tidak dapat dilakukan secara sektoral, melainkan harus melalui pendekatan kolaboratif dan partisipatif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta berbagai regulasi lainnya yang menegaskan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya air,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Sintang, lanjut Bala, juga terus mendorong pembangunan berkelanjutan melalui berbagai kebijakan yang mendukung pengelolaan lingkungan hidup, rehabilitasi kawasan kritis, konservasi sumber daya air, serta penguatan kelembagaan masyarakat dalam menjaga kelestarian daerah aliran sungai.
Melalui Forum DAS yang baru dikukuhkan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sintang berharap tercipta sinergi yang semakin kuat antar pemangku kepentingan guna mewujudkan pengelolaan DAS yang efektif, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat serta lingkungan hidup di Kabupaten Sintang.










