Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat meminta pemerintah pusat segera mengubah mekanisme perhitungan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan, karena bisa memicu kurangnya pendapatan bagi hasil bagi setiap daerah. <p style="text-align: justify;">Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat meminta pemerintah pusat segera mengubah mekanisme perhitungan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan, karena bisa memicu kurangnya pendapatan bagi hasil bagi setiap daerah.<br /><br />"Pemerintah pusat harus merivisi kembali sistem perhitungan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) karena dapat mengurangi dana bagi hasil bagi daerah seperti kondisi daerah hasil pemekaran," kata Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar, H. Abidin di Mamuju, Minggu.<br /><br />Menurutnya, saat ini pusat telah menetapkan sistem perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikurangi Rp60 juta, tidak seperti waktu-waktu sebelumnya di mana harga NJOP disesuaikan dengan kondisi daerah.<br /><br />"Jika tetap mengacu harga NJOP dikurangi Rp60 juta, maka saya yakin lima kabupaten di Sulbar akan kehilangan pendapatan sekitar Rp2 miliar per tahun. Jadi untuk Sulbar saja akan kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp10 miliar," kata dia.<br /><br />Pengelolaan BPHTB telah ditetapkan menjadi pajak kabupaten/kota atau tak lagi ditangani petugas Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.<br /><br />"Pengalihan kedua jenis pajak tersebut, mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2011 dan paling lambat 1 Januari 2014," paparnya.<br /><br />Karena itu, kata dia, pengelolaan pajak ini juga diharapkan agar masing-masing pemerintah kabupaten bisa mengoptimalkan masuknya sektor pajak untuk pembangunan di daerah.<br /><br />"Kita harap dengan pemberlakuan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi bisa semakin mendongkrak perolehan pajak. Namun begitu, kami juga minta agar tak lagi ada Gayus Tambunan kedua yang hanya tahu meraup dana pajak untuk kepentingan diri sendiri. Pajak ini dimaksudkan dipungut dari rakyat dan dikembalikan untuk kepentingan rakyat," ungkap Abdin.<br /><br />Abidin menambahkan, sebelum terlampaui jauh maka dirinya berharap banyak agar pusat segera merivisi aturan tentang mekanisme perhitungan pajak karena jelas akan mengurangi sektor bagi hasil pajak bagi setiap daerah yang ada di Sulbar.(Eka/Ant)</p>










