Pemerintah Kota Pontianak menyatakan kesiapannya berdialog terkait keluhan Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI) Kalimantan Barat atas nilai Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sehingga memicu kenaikan harga jual rumah di provinsi itu. <p style="text-align: justify;"><br />"Kami siap berdialog untuk mencari jalan keluar yang terbaik bagi pembangunan Kota Pontianak ke depannya," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji, di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa.<br /><br />Sutarmidji menjelaskan, secepatnya pihaknya akan mengambil alih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi pajak daerah, sehingga penentuan nilai BPHTB tidak berdasarkan objek pajak, sehingga nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) menjadi patokan nilai BPHTB," kata Sutarmidji.<br /><br />Masalahnya, menurut Sutarmidji, pihak pengembang sudah mencantumkan harga pada brosur penjualan sehingga sudah punya nilai jual hal itulah yang dijadikan patokan pengenaaan BPHTB.<br /><br />Sebelumnya Ketua Persatuan Perusahaan REI Kalbar Sukiryanto menyatakan, besarnya PBB dan BPHTB memicu kenaikan harga jual rumah di provinsi itu.<br /><br />"Untuk kepengurusan PBB dan BPHTB dan kepengurusan izin lainnya paling tidak dibutuhkan Rp50 juta sehingga harga jual rumah pasti di atas itu baru untung," katanya.<br /><br />REI Kalbar telah mengajukan permohonan pada pemerintah setempat untuk mengkaji lagi besaran PBB dan BPHTB sehingga masyarakat sebagai konsumen tidak diberatkan.<br /><br />"Saat ini penilaian PBB dan BPHTB berdasarkan nilai bangunan sehingga pajaknya akan lebih tinggi, bukan berdasarkan zona tanah, misalnya ring satu dan ring 2 dan 3 berapa," katanya.<br /><br />Menurut Ketua REI Kalbar, akibatnya penjualan rumah di provinsi itu mengalami penurunan lima hingga sepuluh persen dari data anggota REI Kalbar sebanyak 28 perusahaan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>











