Luas kawasan hutan lindung di Tabalong, Kalimantan Selatan berdasarkan surat keputusan menteri kehutanan nomor 435 tahun 2009, mencapai 86,4 hektar. <p style="text-align: justify;">Menurut Kepala UPT Pengelolaan hutan lindung, Dinas kehutanan Tabalong, Mokhammad Nuraini, kawasan hutan lindung tersebar di wilayah Utara yakni Kecamatan Jaro, Muara Uya, Upau dan Bintang Ara.<br /><br />"Luas kawasan hutan lindung di Tabalong sekitar 86,4 hektar sesuai dengan SK Menhut nomor 435 tahun 2009," jelas Nuraini, Rabu di Tanjung.<br /><br />Dia mengakui luas kawasan hutan lindung tak sebanding dengan jumlah personil polisi hutan (Polhut) padahal di dalam maupun luar kawasan hutan berpotensi terjadinya kejahatan kehutanan seperti pencurian kayu.<br /><br />"Jumlah personil polhut kita hanya tujuh orang sementara kegiatan pengamanan hutan tak sekadar dalam atau luar kawasan hutan namun mencakup peredaran angkutan kayunya," tambah Nuraini.<br /><br />Ia pun mengharapkan formasi tenaga Polhut pada seleksi CPNS mendatang bisa ditambah sehingga kegiatan pengaman hutan bisa dioptimalkan.<br /><br />Untuk kegiatan pengamanan hutan, 2011 ini UPT Pengelolaan hutan lindung mengalokasikan dana sebesar Rp157 juta.<br /><br />Dari hasil kegiatan monitoring dan pengamanan hutan, pemukiman di dalam kawasan hutan lindung serta degradasi sumber daya alam dan lingkungan masih ditemukan di beberapa wilayah.<br /><br />"Dari hasil monitoring, masih banyak pemukiman di dalam kawasan hutan seperti Desa Dambung dan Desa Panaan yang bisa berdampak berkurangan penutupan hutan," jelasnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>










