Kantor Administrator Pelabuhan Pontianak, Kalimantan Barat, tidak memberikan izin berlayar bagi kapal motor kecil untuk menggunakan jalur laut karena gelombang tinggi dan cuaca ekstrem. <p style="text-align: justify;">"Sejak dua hari ini kami tidak memberikan izin berlayar bagi kapal motor kecil dan hanya memperbolehkan layar bagi kapal motor Pelni dan kapal milik Pertamina," kata Kepala Seksi Penjagaan dan Penyelamatan Adpel Pontianak Moch Adi Ismail, Kamis (13/01/2011). <br /><br />Terutama kapal motor yang ketinggian geladaknya dua meter ke bawah karena rawan akibat gelombang di jalur laut yang rata-rata di atas dua meter, ujarnya. <br /><br />Ia menjelaskan, untuk kapal motor yang mengangkut kebutuhan pokok masih dipertimbangkan, karena kalau tidak diberikan izin, khawatir mengganggu distribusi kebutuhan pokok masyarakat. <br /><br />"Kebanyakan kapal yang membawa sembako memilih menggunakan jalur sungai, seperti tujuan Ketapang, itupun dengan waktu tempuh dijalur laut paling lama satu jam, sehingga masih kami berikan toleransi," kata Adi. <br /><br />Menurut data Adpel Pontianak, saat ini beberapa kapal motor penumpang dari Pontianak tujuan Pulau Jawa sudah tiga hari tidak melayani penumpang dari Pontianak – Jakarta dan sebaliknya, karena ketinggian gelombang yang mencapai di atas tiga meter. <br /><br />"Malah KM Darma Vista sudah dua hari berlabuh di Pelabuhan Pontianak, karena tidak bisa melayani angkutan dari Pontianak ke Pulau Jawa," katanya. <br /><br />Adpel Pontianak mulai melarang bagi kapal kecil untuk berlayar melalui jalur laut sejak awal Januari. "Kami memprediksi aktivitas pelayaran baru akan normal pada awal Maret mendatang," kata Adi. <br /><br />Khusus kapal milik Pertamina diberikan kebebasan, karena kapal mereka sudah dirancang untuk cuaca ekstrem sehingga stabil dan kualitas kapal motornya yang cukup baik. <strong>(phs/Ant)</strong></p>