Agus Jam Ajak Warga Urus KTP

oleh
oleh

SINTANG – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sintang, Agus Jam, mengungkapkan bahwa warga yang memiliki KTP dari luar daerah Sintang dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan KTP sementara guna mengikuti pemilihan umum (pemilu) di Sintang.

Hal ini menyusul semakin dekatnya penyelenggaraan pemilu yang akan berlangsung dalam waktu dekat. Menurut Agus Jam, bagi warga yang terdaftar di luar Sintang namun ingin menggunakan hak pilihnya di Sintang, mereka dapat mengajukan permohonan KTP sementara di Dinas Dukcapil setempat.

“Bagi warga yang memiliki KTP dari luar Sintang, kami memberikan kemudahan untuk memperoleh KTP sementara, sehingga mereka tetap bisa mencoblos di Sintang. KTP sementara ini berlaku hanya untuk pemilu, dan nantinya dapat digunakan untuk verifikasi data pemilih,” ujar Agus Jam pada 28 Oktober 2024.

Proses pengajuan KTP sementara ini dapat dilakukan dengan membawa fotokopi KTP asli dari daerah asal, serta dokumen lain yang diperlukan. Agus Jam juga menekankan pentingnya proses administratif ini agar warga yang memiliki KTP luar daerah tetap terdata dan memiliki hak suara dalam pemilu yang akan datang.

Agus Jam menambahkan, meskipun KTP sementara ini hanya berlaku untuk keperluan pemilu, Dinas Dukcapil tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh warga yang membutuhkan. Proses pengajuan KTP sementara dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Sintang dengan membawa persyaratan yang lengkap.

“Kami berharap dengan adanya KTP sementara ini, tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya karena terkendala administrasi kependudukan,” tambahnya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Sintang berupaya mempermudah warga yang ingin berpartisipasi dalam pemilu dan memastikan bahwa proses pemilu dapat berjalan dengan lancar dan demokratis. (Rilis Kominfo Sintang)