Ahli Pidana: Dakwaan Jaksa Terhadap Terdakwa Eronius Masih Prematur 

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTAI BARAT, KN – Sidang perkara Pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) yang mendakwa terdakwa ET telah menghadirkan Ahli Pidana DR. ARIS IRAWAN SH.MH. dari Univ. BORNEO TARAKAN yang hadir secara langsung di persidangan Pengadilan Negeri Kutai Barat KELAS II, RUANG SIDANG pada hari Rabu 19 Februari 2025,(Kaltim)

Bahwa menurut pendapat Ahli surat dakwaan Penuntut Umum masih terkesan premature, karena prapenuntutan belum maximal, sehingga proses pembuktian dimana letak kepalsuan surat SPPT belum diuji, apakah benar kalimat yang tidak sesuai itu pasti paslu? Ahli mencontohkan SK PNS yang kadang keliru, namun kemudian apakah dianggap palsu? Bukankah ada mekanisme perbaikan administrasi, kemudian contoh lain ijazah paket C yang mestinya ditempuh 3 tahun tapi dijalani 1 tahun saja, apakah itu palsu? Belum tentu. Apalagi perkara ini, tuduhan Pasal 263 ayat 1 dan 2 adalah concursus realis sebagaimana dimaksud Pasal 64 KUHP artinya perbuatan memalsunya harus dibuktikan terlebih dahulu baru yang menggunakan dikenakan pertanggung jawaban pidana.

Ahli menambahkan, jika SPPT terdakwa yang dianggap palsu maka yang dirugikan justru pemerintah yang memiliki kop surat atau stempel pada surat tersebut, namun jika semua itu terdaftar atau teregister dan sudah melalui proses administrasi yang sah, maka surat itu tidak palsu, adapun mekanisme perbaikan dalam proses administrasi itu bukan pidana. Bahwa Ahli juga menjelaskan asas prejudicieel geschil , yang pada intinya jika dalam suatu perkara pidana terdapat sengketa keperdataan, maka keperdataan harus dibuktikan terlebih dahulu.
Bahwa ada 2 bentuk model surat palsu sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP, yang pertama surat dari tidak ada lalu dibuat dan surat itu palsu, lalu kedua, surat sudah ada tapi dipalsukan, maka jika model surat yang kedua maka wajib ada pembanding dan uji laboratorium forensic (labfor) terkait identik atau tidak dengan aslinya, tetapi pembandingnya harus surat asal, bukan surat lain, jadi tentu tidak bisa seperti perkara ini justru SHM yang jadi pembanding, maka jika demikian tentu untuk membuktikan apakah kedua surat ini “tumpang tindih” perlu ditempuh jalur Gugatan Perdata tegas Ahli Pidana yang juga Lulusan Terbaik Magister Hukum dan lulusan Terbaik, Termuda Program Doktor Ilmu Hukum Univ Andalas Padang.
Bahwa Penuntut Umum menanyakan terkait Putusan NO kepada Ahli, dan dijelaskan oleh Ahli bahwa Putusan NO masih dalam tahap pemeriksaan alat bukti belum masuk ke pokok perkara dan itu mengembalikan kondisi seperti semula karena pokok perkara belum diperiksa, namun bukan berarti melegitimasi bahwa SHM yang menggugat justru dianggap kembali duduk ditempat dimana terdakwa menduduki

inilah perlu pengujian secara Hukum Perdata untuk mengetahui dimana lokasi alamat SHM tersebut sebenarnya berada baik melalui upaya hukum banding atau kasasi atau menggugat kembali, jadi belum bisa mengatakan bahwa SPPT terdakwa itu palsu, karena menurut Ahli akan berdampak luas jika surat misalkan tumpang tindih dari beda wilayah beda alamat penerbitan yang sah dianggap palsu, maka dikhawatirkan akan ada banyak orang diproses pidana jika hal ini dianggap salah padahal mungkin hanya kesalahan administrasi, yang bisa diperbaiki atau dibatalkan saja.

Bahwa menanggapi pertanyaan Advokat Yahya Tonang terkait “Saksi Dadakan” yang kerap kali diajukan Penuntut Umum dalam persidangan di PN Kutai Barat, maka menurut ahli memang tidak ada aturan yang melarang namun bukan berarti boleh dilakukan, mengingat asas kepastian hukum perlu dijunjung tinggi, maka disanalah fungsi lembaga prapenuntutan, mestinya Jaksa sebelum menyatakan berkas dari Penyidik sudah lengkap (P21) maka harus benar-benar meneliti dan jika masih kurang mestinya memberi petunjuk ke Penyidik agar dilengkapi melalui P19, jadi menghadirkan saksi maupun bukti surat di luar berkas dapat dihindari demi asas kepastian hukum bagi terdakwa, karena Penuntut Umum terikat dalam surat dakwaan yang disusunnya dalam membuktikan, berbeda jika saksi a de Charge yang diajukan oleh terdakwa
Bahwa persidangan akan dilanjutkan
Kembali pada hari rabu tanggal 26 Februari 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi- saksi de charge dari terdakwa (Ramli)

Berita Terkait

Ketua Komisi III DPRD Barito Utara Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Masa Bakti 2025–2028
Malinau Night Praying Festival Ignite Fest 2025 Meriah
Gubernur Kaltara Resmikan Penginapan di Desa Kampung Baru
Pemkab Malinau Dorong Transformasi Digital ASN Lewat Pelatihan Portal Satu Data dan Desain Grafis
Bupati Shalahuddin Ajak Dunia Usaha Bersinergi Majukan Barito Utara
Gubernur Kaltara Buka Pementasan Akhir GSMS 2025 di Tanjung Selor
Pemkab Malinau Gelar Upacara Peringati Hari Pahlawan
Gubernur Kaltara Pimpin Upacara Ziarah Hari Pahlawan 2025 di TMP Telabang Bangsa

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 18:57 WIB

Ketua Komisi III DPRD Barito Utara Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Masa Bakti 2025–2028

Kamis, 13 November 2025 - 12:07 WIB

Malinau Night Praying Festival Ignite Fest 2025 Meriah

Kamis, 13 November 2025 - 12:04 WIB

Gubernur Kaltara Resmikan Penginapan di Desa Kampung Baru

Rabu, 12 November 2025 - 17:18 WIB

Pemkab Malinau Dorong Transformasi Digital ASN Lewat Pelatihan Portal Satu Data dan Desain Grafis

Rabu, 12 November 2025 - 16:51 WIB

Bupati Shalahuddin Ajak Dunia Usaha Bersinergi Majukan Barito Utara

Berita Terbaru