Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengatakan sepanjang 2010 terjadi peningkatan kekerasan terhadap jurnalis dibandingkan tahun sebelumnya, yang mengancam kebebasan pers. <p style="text-align: justify;">"Berdasarakan catatan AJI, kasus kekerasan yang dialami jurnalis pada 2010 sebanyak 47 kasus, atau meningkat dibanding tahun 2009 sebanyak 37 kasus," kata Ketua Umum AJI, Nezar Patria, dalam refleksi 2010 di Jakarta, Selasa (28/12/2010). <br /><br />Nezar Patria mengkhawatirkan, terjadinya peningkatan kekerasan terhadap wartawan tersebut akibat aparat kepolisian yang terkesan membiarkan kasus tersebut tidak ditangani serius. <br /><br />"Terkesan dibiarkan dan ada impunitas, sehingga para pelaku tidak merasa takut untuk mengulangi tindakan kekerasan atau memicu pihak lain untuk melakukan hal yang sama," katanya. <br /><br />Bila hal ini dibiarkan, menurut dia, maka kebebasan pers di Indonesia menjadi terancam karena keselamatan jiwa para wartawan tidak terjamin. <br /><br />Dalam catatan AJI, setidaknya empat orang jurnalis meninggal dunia saat menjalankan tugas jurnalistiknya. Satu korban pembunuhan yang dialami wartawan SUN TV saat meliput bentrokan antarwarga di Tual, Maluku Tenggara. Selain itu tiga wartawan meninggal yang dinilai masih misterius oleh AJI. <br /><br />Sementara itu, AJI juga mencatat serangan fisik terhadap jurnalis sebanyak 15 kasus, perusakan kantor dua kasus, pengusiran dan pelarangan liputan tujuh kasus, sensor dua kasus, kriminalisasi enam kasus. <br /><br />Selanjutnya, ancaman dan teror yang diterima wartawan lima kasus, perusakan alat milik jurnalis dua kasus dan demonstrasi atau pengerahan massa dua kasus. <br /><br />Nezar mengatakan, AJI juga mengkhawatirkan keinginan untuk mengekang kebebasan pers melalui regulasi. Salah satunya dengan pengajuan kembali RUU Rahasia Negara pada 2011 nanti dan telah masuk dalam program legislasi nasional . <br /><br />Padahal, katanya, sebelumnya Presiden pada 2009 telah membatalkan pengajuan RUU tersebut. "Tindakan ini merupakan tindakan jalan memutar yang mengancam kebebasan pers," katanya. <br /><br />AJI juga mencatat 2010 sebagai musim gugur para pekerja media karena adanya gelombang PHK dari beberapa media. Di antaranya 300 pekerja Indosiar yang terkena PHK dan skorsing, PHK terhadap 144 pekerja Berita Kota pasca diakuisisi Kelompok Kompas Gramedia, serta PHK yang melanda 50-an pekerja pers di Suara Pembaruan dan kelompok media grup Lippo lainnya. <br /><br />Jumlah pekerja yang di PHK tersebut jauh melonjak dibanding tahun 2009 yang berjumlah 100 pekerja. <br /><br />AJI menilai, banyaknya PHK yang dilakukan perusahaan lebih bermotif pemberangusan serikat pekerja media. <br /><br />Selain itu, AJI juga mencatat masih adanya gaji para wartawan di bawah upah minimum provinsi seperti di NTT. Sementara itu, upah layak untuk Jurnalis di Jakarta, menurut Nezar, sebesar Rp 4,8 juta. <strong>(phs/Ant)</strong></p>