Akademisi : UUPA Mendorong Konflik Pemerintah Pusat Dan Daerah

oleh
oleh

Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960 belum sepenuhnya melindungi kepentingan masyarakat terasing yang tidak punya Kartu Tanda Penduduk dan ijazah formal sebagai syarat pengurusan hak kepemilikan tanah, menurut seorang akademisi. <p style="text-align: justify;">Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960 belum sepenuhnya melindungi kepentingan masyarakat terasing yang tidak punya Kartu Tanda Penduduk dan ijazah formal sebagai syarat pengurusan hak kepemilikan tanah, menurut seorang akademisi. <br /><br />UUPA itu perlu segera disempurnakan karena belum memberikan rasa aman kepada masyarakat terasing dan lambat laun dapat menimbulkan konflik antara daerah dan pusat, kata Dr. Laksanto Utomo, usai menyampaikan disertasinya yang berjudul "Penguatan Masyarakat Adat Studi Kasus Masyarakat Samin Jawa Tengah", di Universitas Diponegoro, Minggu.<br /><br />UUPA tahun 1960 disusun dengan semangat sentralistik dan belum mengakomodasi tanah adat atau tanah yang sudah ratusan tahun dikuasai oleh sekelompok orang yang tidak punya KTP dan sekolahan. <br /><br />"Mereka itu bagian dari rakyat Indonesia yang tersebar diberbagai tempat, tidak hanya di Jawa Tengah, Banten, , Kalimantan dan Sumatera, namun keberadaannya dalam hal hak kepemilikan tanah belum mempunyai perlindungan hukum," kata Laksanto yang juga dekan Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta. <br /><br />Sebelumnya, didepan penguji yang terdiri penguji eksternal, Prof Dr. Gayus Lumbun, dan Prof Dr. FX Adji Samekto dengan ketua Promotor Prof. Dr. dr. Anies M. Kes, dengan anggota Prof. Dr. Esmi Warassih dan Prof. Dr. Valerine Krikhoff, SH, Prof Dr. Mudjahirin Thohir dan Prof. Dr. Yusriyadi, Laksanto mengatakan, sekolahnya masyarakat Samin hanyalah mencangkul, bertani dan memelihara ikan. <br /><br />"Tidak mungkin mereka akan dibiarkan tidak punya hak milik tanah hanya karena tidak mau sekolah dan mengurus KTP karena prilaku masyarakat itu tidak dapat dipaksakan secara sepihak," katanya, seraya menambahkan, sebagian dari tokoh masyarakat terasing itu kini mulai terusik karena hak-hak tanah mereka sudah banyak diserobot oleh konglomerat dan pemerintah pusat atas nama memajukan pembangunan. <br /><br />Diantara pokok pikiran penting dalam rekomendasi di dalam disertasi, dia menyarankan perubahan undang-undang pokok agraria dengan menambahkan satu pasal.<br /><br />Pasal yang diusulkan itu adalah: "Negara Mengakui dan Melindungi Tanah milik warga Negara yang dikelola secara turun temurun dan setiap pergantian kepemilikan tanah harus mendapatkan persetujuan Negara dan pengelolanya." <br /><br />Dalam ujian terbuka di Undip, terdapat perbedaan dengan Universitas lain, yakni promovendus disuruh menjawab pertanyaan menggunakan bahasa Jawa kuno, sehingga banyak tawa dan canda dari para hadirin. Ini terkait dengan banyaknya istilah Jawa kuno dalam melakukan penelitian di Samin, seperti "Sadumuk Bathuk Senyari bumi den lakoni taker pati, sanadyan pecahing dhadha wutahing ludiro,". <br /><br />Intinya masyarakat Samin sama dengan masyarakat Jawa lainnya yang melihat tanah harus dijaga dan dibela meskipun harus mengorbankan nyawanya. <br /><br />Pada kesempatan itu Dr. Gayus Lumbun menyampaikan apresiasinya karena tidak banyak studi kasus soal ilmu hukum dikaitkan dengan ilmu sosiologi dan antropologi. <br /><br />Penelitian dalam disertasi itu juga penting untuk memberikan masukan kepada anggota dewan untuk memperbaiki UUPA yang masih bersifat sentralistik yang mulai bertentangan dengan otonomi daerah, kata dia.</p>