Akibat Miras, Suami Aniaya Istri

- Jurnalis

Senin, 21 Maret 2022 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MELAWI, KN – Seorang suami di Desa Batu Buil, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, tega menganiaya istrinya sendiri dengan sebatang kayu diduga akibat terpengaruh minuman keras hingga mengakibatkan istrinya mengalami luka pada bagian kepala.

Hal itu diungkapkan Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H., Senin (20/3/2022).

AKP Ketut Agus menerangkan, kasus yang kini ditangani oleh pihaknya itu terjadi pada tanggal 18 Maret 2022 di rumah pelaku, YM (44) dan korban MW (36).

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Melawi keesokan harinya.

“Atas laporan yang kami terima, kami bergerak cepat untuk mengamankan pelaku guna proses lebih lanjut dan kejadian lain yang tidak diinginkan ,” terangnya.

AKP Ketut Agus menambahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, kejadian penganiayaan itu berawal dari pelaku yang marah karena saat pelaku menjemput Korban di rumah keluarganya, korban menolak untuk dibonceng pelaku dikarenakan pelaku saat itu dalam keadaan terpengaruh miras.

“Jadi, dari keterangan Korban, mulut pelaku ini bau miras sehingga korban menolak untuk dibonceng pelaku. Dan sesampainya di rumah, pelaku yang marah dan juga terpengaruh miras itu kemudian melakukan penganiayaan terhadap Korban,” lanjutnya.

Ditambahkannya, korban yang mengalami luka pada bagian di kepala kemudian dilarikan ke RS. Pratama Batu Buil untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara pelaku, kini telah ditahan di Rutan Polres Melawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kepada pelaku kami sangkakan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 15.000.000,-,” ungkapnya.

Berkaca dari kejadian itu, AKP Ketut Agus pun mengingatkan masyarakat Melawi untuk tidak mengonsumsi miras dikarenakan dapat memicu seseorang untuk melakukan tindakan-tindakan yang dapat membahayakan jiwa sendiri maupun orang lain.

Selain itu, dirinya juga meminta agar setiap permasalahan keluarga yang ada dapat diselesaikan dengan cara yang baik agar kejadian KDRT tidak terulang kembali di Melawi.

“Tentu karena keluarga harus saling asah, asih dan asuh, sehingga dalam menjalaninya apabila ada permasalahan hendaknya dibicarakan dengan baik dan tenang, dari hati ke hati sehingga dapat diselesaikan dengan baik,” pesannya.

“Jangan sampai masalah keluarga diselesaikan dengan emosi apalagi dengan miras seperti kejadian ini. Tentu yang muncul adalah masalah lain dan dapat menghancurkan keutuhan keluarga itu,” pungkasnya. (Sam)

Berita Terkait

Polres Sintang Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Warga Malaysia di Kabupaten Sintang
Polres Barut Ungkap Kasus Pengeroyokan Sadis, Dua Pelaku Diamankan
Press Release Ungkap Kasus Narkoba, Polres Sintang Musnahkan 127.87 Gram Sabu dan 601 Ekstasi
Polres Sintang Gelar Press Release Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor
Hadiri Musrenbang di Melawi Wagub Kalbar di Agendakan Ngopi Santai di Thar-Shoek Kopitiam
TPPO Jaringan Internasional Terbongkar, Polisi Ungkap Kasus Wanita Pontianak Dijual ke China
Polsek Sepauk Amankan Pelaku Pencurian
Tim Resmob Polres Sintang Amankan Seorang Pemuda Pencuri Sepeda Motor

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:01 WIB

Polres Sintang Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Warga Malaysia di Kabupaten Sintang

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:53 WIB

Polres Barut Ungkap Kasus Pengeroyokan Sadis, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:57 WIB

Press Release Ungkap Kasus Narkoba, Polres Sintang Musnahkan 127.87 Gram Sabu dan 601 Ekstasi

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:54 WIB

Polres Sintang Gelar Press Release Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Rabu, 23 April 2025 - 20:19 WIB

Hadiri Musrenbang di Melawi Wagub Kalbar di Agendakan Ngopi Santai di Thar-Shoek Kopitiam

Berita Terbaru