Anajemen MNA Sampit Batalkan Penngaerban

oleh
oleh

Manajemen maskapai Merpati Nusantara Airlines Cabang Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah membatalkan penerbangan dari dan menuju Bandara Haji Asan. <p style="text-align: justify;">"Penerbangan dari bandara Haji Asan Sampit ke semua tujuan hari ini kami batalkan karena pesawat tidak bisa mendarat akibat landasan pacu dipasangi pagar kawat berduri," kata General Sales Agen (GSA) MNA Cabang Sampit, Maskur, di Sampit, Jumat. <br /><br />Ia mengatakan, pengumuman pembatalan penerbangan telah disampaikan ke semua calon penumpang MNA. <br /><br />Menurut Maskur, pengumuman pembatalan penerbangan itu berlaku hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Namun yang jelas hingga pagar kawat berduri itu dibongkar dan disingkarkan dari landasan pacu. <br /><br />Pelayanan penerbangan selanjutnya masih belum bisa dipastikan karena hingga sekarang pihak pemerintah daerah belum bisa menjamin keselamatan penerbangan. <br /><br />"Kami berharap pemerintah daerah bisa segera memberikan kejelasan kapan pagar kawat berduri itu dibongkar. Kalau hal itu dibiarkan berlarut-larut maka MNA akan mengalami kerugian sebab tidak dapat lagi mengangkut penumpang dari bandara Haji Asan Sampit," katanya. <br /><br />Sementara Kepala Seksi Keselamatan dan Keamanan Penerbangan Bandara Haji Asan Sampit, Harianto membenarkan adanya pemagaran landasan pacu itu. Sebagai akibat dari pemagaran itu, saat ini panjang landasan pacu menjadi berkurang dari 2.850 meter menjadi 1.200 meter. <br /><br />"Keamanan landasan pacu sedang tidak memungkin didarati pesawat jenis foker. Tetapi kalau pesawat jenis ATR masih bisa mendarat karena tidak membutuhkan landasan yang panjang," jelasnya. <br /><br />Dia mengaku belum mengetahui sampai kapan landasan pacu itu dapat difungsikan kembali, karena hal itu menjadi urusan pemerintah daerah. <br /><br />Di tempat terpisah Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi mengaku telah menerima surat dari MNA yang intinya meminta kejelasan kapan landasan pacu akan dibuka kembali. <br /><br />"Kami tidak dapat berbuat banyak atas sengketa tanah bandara itu karena hingga sekarang belum ada amar putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak R.A Djalal," katanya. <br /><br />Apabila sudah keluar amar putusan PK itu, maka pemerintah daerah akan segera membayar ganti rugi tanah kepada pemenang sengketa agar landasan pacu dapat difungsikan kembali seperti semula. <strong>(das/ant)</strong></p>