Tidak sedikit anak yang terlibat masalah pidana, beragam faktor turut memengaruhi tumbuh kembang anak, baik dari keluarga maupun lingkungan, dalam penanganan perkara pidana melibatkan anak, polisi juga punya perlakuan tersendiri. <p style="text-align: justify;">“Kasus pidana yang melibatkan anak tidak bisa diperlakukan seperti kasus pidana melibatkan orang dewasa,” kata AKP Joko Sulitiyono, Kapolsek Sintang, Senin (25/04/2011) di Sintang.<br /><br />Ia mengatakan anak yang terlibat tindak pidana memang butuh perhatian khusus dari para pihak.<br /><br />“Yang pertama adalah lingkungan keluarga yang memang harus maksimal dalam memberikan pendidikan terhadap anak agar mereka tidak mudah melakukan perbuatan mengarah pidana,” jelasnya.<br /><br />Selain itu menurutnya adalah lingkungan di masyarakat yang mestinya juga ikut mengawasi perkembangan setiap anak.<br />“Berikan nasehat, atau paling tidak sampaikan ke orang tuanya jika melihat anak tersebut berpeerilaku menyimpang diluar lingkungan rumahnya,” ucapnya.<br /><br />Selain itu kata dia, pelabelan atau stigma negatif jangan sampai diberikan kepada anak yang sudah pernah atau diketahui sering melakukan perbuatan menyimpang seperti mencuri atau lainnya.<br /><br />“Pada kondisi itu anak masih labil, labeling atau stigma negatif yang dilekatkan pada anak berperilaku menyimpang tidak menyelesaikan masalah, justru membuat anak akan terus-terusan melakukan perbuatan menyimpang,” tukasnya.<br /><br />Seharusnya kata dia, keetika ada anak berperilaku menyimpang, sudah selayaknya keluarga maupun masyarakat dilingkungan tempat tinggalnya bisa membantu memperbaiki kualitas anak agar tidak melakukan perbuatan menyimpang lagi.<br /><br />“Arahkan dan bimbing anak untuk melakukan hal-hal positif agar mereka mereka tetap ada dan dibutuhkan lingkungannya,” jelasnya.<br /><br />Di kepolisian sendiri kata dia, terhadap anak yang bermasalah hukum, ada perlakuan khusus ketika dilakukan proses pemeriksaan.<br /><br />“Dalam pemeriksaan, anak harus didampingi oleh orang tuanya, biasanya ketika ada perkara melibatkan anak, orang tuanya langsung kami panggil untuk mendampingi,” imbuhnya.<br /><br />Selain itu kata dia ketika perbuatan pidananya diproses lebih lanjut, maka proses pemeriksaan juag dipercepat dan proses penahanan juga tidak boleh lama.<br /><br />“Di kepolisian paling lama 20 hari, ditambah perpanjangan 10 hari langsung dilimpahkan ke Kejaksaan, selain itu tahanan anak juga diupayakan tidak ditempatkan bersama tahanan dewasa lainnya,” paparnya.<br /><br />Dalam proses pemeriksaan, ia mengatakan untuk memeroses anak terlibat persoalan hukum, juga melibatkan pihak Balai Pemasyarakatan yang akan melakukan proses penelitian terhadap anak itu.<br /><br />“Dari Bapas kemudian akan memberikan rekomendasi terkait hak-hak anak untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. <strong>(phs)</strong></p>











